Sopir Truk Protes Harga Pasir Dinaikan Pengusaha dan Pakai Solar Subsidi
MAUMERE,dewadet.com-Puluhan pengemudi dumptruk angkutan pasir dan batu mendatangi Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)Kabupaten Sikka, Selasa, 29 September 2026 memrotes ulah oknum pengusaha penambangan material batu dan pasir menaikkan harga jual diatas ketentuan harga yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, dan mengunakan solar subsidi dalam usahanya.
Harga pasir menurut ketentuan pemerintah daerah Rp 80.000 perkubik atau tiga kubik sekali angkutan dumptruk Rp 240.000 ditambah pajak 25 persen, dinaikan hingga Rp 375.000 pertruk belum termasuk pajak.
Kenaikan harga sepihak itu membebani para sopir truk ketika mengantarnya kepada konsumen. Konsumen mengganggap mereka menipu padahal hal itu bermula dari ulah pengusaha.
“Kami malu sekali karena dianggap tipu konsumen. Kami mau naikan harga juga kami malu sekali. Padahal BBM saja tidak naik. Tapi pengusaha naikan harga pasir,” keluh para sopir dalam pertemuan dengan Kepala Bapenda Sikka, Yosef Benyamin, Selasa siang.
Baca juga:Dugaan Bocor Pajak Mineral Bukan Logam, Pemda Tempatkan Pengawas Tambang
Para sopir mengatakan harga ban truk naik dari Rp 1,5 juta perbuah menjadi Rp 1.650.000-Rp 1.750.000, namun mereka tak menaikan harga pasir untuk menjaga nama baik dengan konsumen.
Mereka membeberkan ulah pengusaha penambangan pasir dan batu memainkan harga semaunya ketika pengambiilan ke lokasi sepi. Ada juga ‘membajak’ para sopir mengambil pasir bukan di lokasi yang ditentukan.
“Kalau harga BBM naikkan, silahkan saja harga pasir naik atau dia (pengusahanya) gunakan BBM jenis Pertamina Dex. Dia saja pake solar subsidi, kok malah jual lebih mahal,” kata para sopir.
Kepala Bapenda Sikka, Yosef Benyamin, menegaskan harga pasir, batu, batu pecah, tanah uruk yang masuk dalam kategori mineral bukan logam belum dinaikkan oleh pemerintah daerah.
Baca juga:Bapenda Sikka Target Rp 1,5 Miliar Retribusi Mineral Bukan Logam
Menurut Benyamin, kenaikan harga pasir dilakukan oleh oknum pengusaha dikeluhkan oleh para sopir merupakan pelanggaran dan bisa berpotensi tindak pidana.
“Besok (Kamis) kami undang semua pengusaha tambang dan para sopir untuk bertemu. Harga material tambang bukan logam belum naik, kok malah mereka naikkan. Besok kami akan dengar suara para sopir dan pengusaha,” kata Benyamin. *





