Warga Nelle Lorang dan Watugong ‘Makan’ Abu, Truk Pasir Dilarang Lewat Jalan Lingkungan
MAUMERE,dewadet.com-Protes warga Dusun Kolibuluk, Desa Nelle Lorang, Kecamatan Nelle, dan warga Desa Watugong, Kecamatan Alok Timur ‘makan’ abu dan perusakan jalan akibat lalu lintas truk angkutan batu dan pasir direspon Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sikka. Provinsi NTT, Selasa 3 November 2026.
Dua perusahaan penambang mineral bukan logam. CV Tiga Putra, dan CV Nian Kuwu Aur yang menambang di Desa Nelle Lorang dihadirkan, selain dinas terkait, pemerintah kecematan, desa dan warga terdampak membicarakan pengaduan dan menemukan penyelesaian di Kantor Dinas Lingkungan Hidup.
Wakil warga Kolibuluk memprotes ulah para sopir truk melintas di jalan lingkungan sepanjang 300-an meter telah merusak jalan rabat dibiayai dari dana desa setempat.
Abu jalan beterbang setiap waktu pada saat truk mulai melintas di ruas jalan pada pukul 06.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita. Dalam sehari dari hari Senin sampai Sabtu sekitar 35-40 unit truk melintas membawa muat.
Baca juga:Sumur Pompa Nelle Lorang Rusak Bertahun, Warga Beli Air Tangki
Ketika truk lewat, abu jalan beterbangan dan masuk ke dalam rumah warga. Semua perabotan di dalam rumah tangga warga terdamoak debu. Lebih celaka lagi banyak warga menderita sakt batuk pilek dampak debu.
Pengaduan kepada pemerintah desa dan kecamatan hanya ‘dicatat’, tanpa respon menyebabkan warga menempuh cara tersendiri memrotes ulah sopir truk. Jalan rabat dipalang bambu, batu dan kayu diletak di tengah jalan. Namun protes itu dilawan para sopir membongkarkanya memicu keribiutan warga.
Akhir pekan lalu aparat Polres Sikka mendapat pengaduan pihak penambang turun menemui warga Kolibuluk, namun warga tak begeming tidak mengizinkan truk melintas di ruas jalan Kolibuluk. Warga pertanyakan sikap ngotot penambang lewat jalan lingkungan ini daripada ruas jalan kabupaten.
Hasil pertemuan Selasa siang difasilitasi DLH Sikka melegakan warga yang telah lama terdampak. Beberapa kesepatan yang ditandatangani pihak penambang, pemerintah dan warga menegaskan pelarangan permanen terhadap sopir truk melintas di jalan Lingkungan Kolibuluk.
Baca juga:SM, Tersangka Kredit Fiktif BRI Tergiur Janji Kontraktor IKK Nelle, Uang Rp 1 Miliar Tak Dicicil
Truk yang membawa batu dan pasir hanya diperbolehkan melewati jajan kabupaten dari lokasi penambangan ke arah selatan sampai pertigaaan jalan Wisma Nasareth.
Keputusan lainya yang urgen menegaskan kepada sopir truk yang membawa muatan material wajib menutupnya dengan terpal. Penambang menyiram jalan yang dilintas truk tiga kali sekali mengurangi debu jalan.
Kemudian, penambang wajib memperbaiki ruas jalan kabupaten keluar di Desa Watugong, sedangkan perbaikan ruas jalan Lingkungan Kolibuluk, penambang bekerjasama dengan pemeritah desa.
Hal lain yang mendesak bahwa penambang wajib melakukan reklamasi lubang tambang dengan menutupnya dan menanam pepohon. Penambangan yang membangkan akan diberi sanksi berjenjang hingga keputusan paling akhir pencabutan izin penambangan dan penindakan hukum.
Baca juga:Derita Warga Kolibuluk, Jalan Rusak Hingga Debu Masuk Rumah, Dilindas Puluhan Truk Pasir dan Batu
Pembahasan masalah hingga perumussan kesepakatan berlangsung dua jam lebih dipandu Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Fransiskus Ferderikus, dihadiri Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Fransiskus Muga,serta utusan pemerintah Kecamatan Nelle dan Alok Barat.
“Hasil kesepakatan segera disosialisasikan kepada warga masyarakat untuk melakukan pengawasan bersama pemerintah,” kata Fransiskus.*





