Bupati Ngada Batalkan Pelantikan Sekda Ngada

Bupati Ngada, Raymundus Bena, melantik Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada, Jumat 6 Maret 2026. (istimewa)

BAJAWA, dewadet.com- Bupati Ngada, Raymundus Bena membatalkan pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada, Yohanes Capistrano Watu Ngebu, S.Sos, M.Si, tanggal 6 Maret 2026. Pembatalan tersebut dengan mencabut Keputusan Bupati Ngada Nomor 168/KEP/HK/2026 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada.

Demikian rilis diperoleh wartawan dari Ketua Tim Kerja Percepatan Pembangunan Daerah Komunikasi Pemerintahan atas nama Gubernur NTT, Selasa malam 17 Maret 2026.

Dikatakan pencabutan keputusan tersebut dilakukan karena pelantikan Sekda Ngada belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta koordinasi berupa surat persetujuan yang dikeluarkan oleh Gubernur  NTT tentang pengusulan tiga nama calon Sekda Ngada.

Aspek lainnya, yakni pertimbangan Teknis (Pertek) oleh Kepala BKN. Dalam Pertek Kepala BKN Nomor : 28338/R-AK.02.03/SD/F/2025, tanggal, 25 November 2025, telah berakhir masa berlakunya terhitung tanggal, 2 Maret 2026. Bupati Ngada pun telah menerima perpanjangan Pertek oleh Kepala BKN Nomor : 13124/R-AK.02.03/SD/F/2026 tanggal, 4Maret 2026.

Baca juga:Mantan Kapolres Ngada Dijerat Pasal Berlapis, Kekerasan Seksual Anak, Eksploitasi Anak dan Penyebaran Konten Asusila

Namun setelah  menerima Pertek perpanjangan tersebut, bupati belum melakukan koordinasi dengan gubernur sebagaimana diatur pasal 127 ayat 3 PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Oleh karena itu dengan status Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada yang bisa berimplikasi pada kelancaran penyelengaraan pemerintahan dan pelayanan publik, maka Bupati bersama Tim Pemerintah Ngada melakukan pertemuan dengan Gubernur NTTbersama Tim Pemerintah Provinsi NTT pada tanggal, 11 dan 13 Maret 2026.

Dalam musyawarah tersebut disepakati agar Bupati Ngada  mencabut Keputusan Bupati Ngada Nomor : 168/KEP/HK/2026 tanggal, 6 Maret 2026 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada atas nama Yohanes Capistrano Watu Ngebu, S. Sos, M. Si menjawab surat Gubernur NTT Nomor : 800/50/BKD.3.2 tanggal, 6 Maret 2026 Hal : Pembatalan Keputusan Bupati Ngada tentang Pengangkatan Sekda Kabupaten Ngada. Bupati telah melakukan pencabutan keputusan Bupati tersebut di atas melalui keputusan Nomor : 172/KEP/HK/2026 tanggal, 16 Maret 2026.

Untuk kesinambungan dan sinergisitas pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka Bupati Ngada mengusulkan Pj. Sekda Ngada dan sekaligus tiga calon Sekretaris Daerah Ngada sesuai rekomendasi Kepala BKN kepada Gubernur sebelum ditetapkan oleh nupati.

Baca juga:Fani Sediakan Tiga Anak Dicabuli Mantan Kapolres Ngada Menangis di Kejari Kota Kupang

Pemerintah Provinsi NTT menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada bupati dan jajaran Pemerintah Kabupaten Ngada, pimpinan dan anggota DPRD Ngada dan seluruh elemen masyarakat terkait di Kabupaten Ngada yang penuh kearifan dan kebijaksanaan menegakkan dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai warga negara dan warga masyarakat yang baik. *

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan