Asmara Terlarang Anggota DPRD Sikka dan Mantan Timsus Dimediasi Lembaga Adat Kelurahan Wailiti
MAUMERE,dewadet.com-Sengkarut asmara terlarang antara HCD alias D, anggota DPRD Sikka dan MI yang telah berlangsung sekitar delapan tahun, dimediasi diselesaikan oleh Lembaga Adat Kelurahan Waiti, Kecamatan Alok Barat, Selasa siang 27 Januari 2026 di Kantor Kelurahan Wailiti.
Ketua Lembata Adat, Fransesco Bero, S.H, bersama anggota lembaga adat memimpin pertemuan ini. Terlapor HCD hadir bersama keluarga, demikian juga MI sebagai pelapor datang bersama sanak keluarga.
Mula perkenalan D dengan MI ketika ia menjadi tim sukses calon legislatif HCD pada Pemilu Legislatif 2018.
Suasana tampak tegang ketika Lurah Wailiti, Fransiskus Adritrianto, Camat Alok Barat, Don Laurenzo Usi Neno da Silva memulai acara ini. MI dan D duduk di deret pertama kursi baris kiri dan kanan didampingi keluarga-masing mengarah ke meja yang ditempati oleh lurah dan camat.
Baca juga:Delapan Tahun Hidup Bersama, Ibu Satu Anak Adukan Oknum DPRD Sikka ke Badan Kehormatan
Tuan rumah pertemuan Lurah Wailiti menyapa kedua pihak yang bersedia hadir mempercayakan kepada Lembaga Adat Kelurahan memediasi penyelesaian.
Sementara Camat Alok Barat, Don Laurenzo mengatakan Lembaga Adat Kelurahan digagas pembentukanya bersama pegiat hukum adat Sikka, Victor Nekur, SH setelah pembentukan lembaga serupa di Nita.
Meski telah diumumkan namanya, Senin 26 Januari 2026, dimutasi menjabat Camat Mapitara, Loi Da Silva sapaanya mengirim pesan kepada Lurah Wailiti untuk menyampaikan eksistensi lembaga adat tersebut.
“Orang mungkin akan bertanya masih ada lembga adat? Karena itu saya perlu hadir untuk menyampaikanya. Juga muncul pertanyaan kenapa saya masih hadir di sini. Saya masih menjabat camat sebelum pelantikan dan sampai serah terima jabatan dengan camat yang baru,” tegas Loi da Silva.
Baca juga:Melchias Mekeng: “Moke,” Kearifan Lokal dan Hukum Tidak Harus Saling Meniadakan
Ia menegaskan, Lembaga Adat Kelurahan Wailiti sudah lama berproses menyelesaikan berbagai persoalan kemasyaratan.
“Persoalan pria dan wanita sudah beberapa kali diselesaikan. Kalau ada pegaduan kepada lembaga adat, kami selesaikan. Soal yang sudah disampaikan Pak Lurah (D dan MI) diselesaikan secara baik, dan kekeluargaan,” ujarnya ketika membuka mediasi.
Diberitakan sebelumnya, pengaduan MI terhadap D kepada Lembaga Adat Kelurahan Wailiti ramai di media sosial dan berita media online, setelah MI mengirim surat pengaduan kepada Lurah Wailiti, Kecamatan Alok Barat.
Di dalam surat bertanggal 21 Januari 2026, MI minta penyelesaian menurut ketentuan pemerintahan dan hukum adat, membeberkan kronologi hubungan dengan HCD.
Baca juga:Pasal 412 KUHP (baru) Bikin Tidak Nyaman Pasutri Serumah Tanpa Pernikahan di Sikka
MI menuntut tanggungjawab D yang dijanjiikan selama delapan tahun hidup bersama dari kos-kosan ke rumah kontrakan. D sudah terlanjur jauh masuk dan berbaur dalam keluarga MI.
“Terakhir D menjemput dan menemani saya ke Malaka dan mempernalkan diri sebagai suami saya. Dia juga harus menyelesaikan sisa hutang tanah Rp 128.600.000, dan uang sisa pinjaman Rp 5 juta dan bunga,” tulis MI di akhir suratnya. *





