Kontraktor Tak Sanggup Jadi “ATM,”Dugaan Pemerasan Eks Kejari Kupang
KUPANG,dewadet.com-Kontraktor Hironimus Sonbay alias Roni disebut akhirnya menyerah setelah merasa terus-menerus diperas dan dijadikan “ATM” oleh eks Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Ansar.
Dikutip dari Kompas.Com,, Kuasa hukum Roni, Fransisco Bessi, mengatakan kliennya tidak kuat menghadapi tekanan yang disebut berlangsung sejak 2022 hingga awal 2023.
“Pada 11 sampai 13 Januari 2023, Roni menyerah lalu menyampaikan kepada orangtuanya bahwa dirinya tidak sanggup lagi diperas terus-menerus dan dijadikan ‘ATM’,” ujar Fransisco kepada Kompas.com di Kota Kupang, Minggu 10 Mei 2026.
Menurut Fransisco, pengakuan itu membuat ayah Roni, Dominikus Sonbay, menghubungi Ridwan Sujana Ansar untuk meminta maaf.
Baca juga:Mantan Dirut Bank NTT Tersangka Dugaan Korupsi Rp 50 Miliar Ditahan Kejati NTT
Namun, kata dia, Ridwan menyampaikan bahwa proses hukum sudah naik ke tahap penyidikan dan tinggal menunggu penetapan tersangka.
“Tapi juga dijawab bahwa proses itu sudah naik ke penyidikan dan tinggal penetapan tersangka. Jadi bapak tidak bisa,” kata Fransisco menirukan jawaban Ridwan.
Padahal, lanjut dia, penetapan tersangka terhadap Roni baru dilakukan pada 21 Juli 2025.
“Itulah modus yang digunakan oleh kekuasaan yang tidak tepat oleh orang yang tidak tepat,” tegas Fransisco.
Baca juga:Sidang Pengancaman Pastor Paroki St.Theresia Nangahale Dibahas PAKEM NTT
Enam Saksi Diperiksa
Dalam kasus ini, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memeriksa enam saksi, yakni Roni, Dominikus Sonbay, Didik Brand, Lucky Lusi, Landis, dan Fransisco Bessi.
Lucky Lusi diketahui merupakan sopir Roni yang disebut mengantar uang Rp 50 juta ke gerbang Kejati NTT dan menyerahkannya kepada sopir pribadi Ridwan. Lucky juga disebut menyaksikan langsung transaksi tersebut.
Fransisco menjelaskan, seluruh keterangan saksi dan data pendukung telah diserahkan kepada tim pemeriksa Aswas Kejati NTT yang terdiri dari Nelson Tahik selaku ketua tim, Christofel Malaka, dan Martinus Sulu.
Baca juga:Mantan Kejari Kupang Dituduh Terima Suap Tersangka Korupsi
Ia menegaskan, seluruh kesaksian yang diberikan memiliki keterkaitan satu sama lain.
“Kalau ada pihak-pihak yang menyangkal, itu haknya dia, tetapi beberapa fakta lainnya tidak bisa terbantahkan,” ujar dia.
Fransisco juga mengungkapkan, dalam rentang Agustus 2022 hingga 6 Januari 2023, Ridwan disebut berulang kali menghubungi Roni melalui WhatsApp, baik lewat pesan maupun panggilan telepon.
Menurut dia, intensitas komunikasi meningkat drastis pada Desember 2022.
Baca juga:Ibu Rumah Tangga Tersangka Pengancaman dan Penyerangan Imam Katolik di Pastoran Nangahale
“Yang lebih masif pada Desember 2022, itu berhari-hari dan berkali-kali menghubungi Roni,” katanya.
Ia menambahkan, komunikasi terakhir terjadi pada 6 Januari 2023. Setelah itu, Roni tidak lagi merespons pesan maupun panggilan dari Ridwan.
Tiga hari kemudian, tepatnya 9 Januari 2023, diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) oleh Ridwan yang saat itu menjabat Kajari Kabupaten Kupang.
Fransisco berharap Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan (Komjak), serta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) ikut mengawal penanganan perkara tersebut.
“Biarlah kasus ini diusut secara tuntas sebagai upaya memperbaiki kinerja kejaksaan karena dia adalah oknum yang meresahkan,” ujar dia. *
Editor: Eginius Moa




