Bapenda Sikka Tempatkan Pengawas Tambang, Catat dan Laporkan Pengambilan

Lokasi pengambilan mineral tambang bukan logam dan batuan di Desa Nelle Lorang, Kecamatan Nelle, Kabupaten Sikka. (dok.Bapenda Sikka).

MAUMERE,dewadet.com-Optimalisasi penerimaan daerah yang bersumber dari retribusi mineral bukan logam dan batuan serta mencegah kebocoran retribusi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sikka telah menermpatkan pengawas tambang. Penempatan pengawasan tambang sudah dimulai Senin, 26 Januari 2026 mencatat dan melaporkan  setiap pengambilan.

Kepala Bapenda Sikka, Yosef Benyamin, mengatakan pengawas tambang berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K. Mereka menjalankan tugas mulai pukul 08.00-pukul 18.00 Wita selama enam hari dari Senin-Sabtu atau pada saat pengambilan material.

‘Tugasnya mencatat semua setiap pengangkutan mineral bukan logam, batu, pasir, kerikil, tanah urukan. Setiap hari dilaporkan ke Kantor Bapenda,” tegas Yosef Benyamin dihubungi Rabu siang, 28 Januari 2026.

Dijelaskan penetapan retribusi mineral bukan logam berdasarkan Keputusan Gubenur NTT sebesar 25 persen dari setiap volume pengambilan di mulut tambang. Sebesar 20 persen merupakan hak pemerintah kabupaten dan 5 ;persen menjadi hak pemerintah Provinsi NTT.

Baca juga:Bapenda Sikka Terapkan Pungutan Parkir Pakai EDC,Wajib Retribusi Terima Struk Pembayaran

Penyelesaian retribusi ini, demikian Yosef Benyamin akan dilaksanakan sebulan sekali oleh pengelola atau pemilik tambang.

Pengenaan retribusi maupun penempatan pengawas tambang tersebut baru diterapkan pada empat lokasi penambangan legal, sedangkan 12 lokasi penambangan ilegal belum ditempatkan pengawas tambang.

“Pengambilan material batu, pasir, tanah urukan dan kerikil hanya dilakukan pada lokasi tambang legal yang sudah mendapat izin dari pemerintah. Kami sudah melaksanakan pertemuan dan bersepakat dengan pengelola atau pemiliki lokasi tambang minggu lalu,” tegas Yosef Benyamin.

Surat Perintah Bupati Sikka 

Baca juga:Dugaan Bocor Pajak Mineral Bukan Logam, Pemda Tempatkan Pengawas Tambang

Penempatan P3K berdasarkan Surat  Bupati Sikka, Nomor Bapenda: 973/40/1/2026. Perintah tugas kepasa P3K yakni untuk memastikan pengambilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melakukan pengawasan pengambilan mineral bukan logam dan batuan pada lokasi penambangan yang dilakukan oleh pengusaha tambang;

Mencatat volume dan jenis mineral bukan logam dan batuan yang diambil dari tempat penambangan;

Melaporkan hasil kegiatan kepada Bupati melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sikka. *

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan