Tatapan Kosong Nikodemus di Lahan HGU, Tak Diakomodir Re-distibusi Tanah
MAUMERE,dewadet.com-Catatan waktu di telphon geggam menunjuk pukul 13.00 13.09 Wita hari Jumat, 14 November 2025 di Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, sekitar 32 Km jalan trans Flores juurusan Kota Maumere menuju Larantuka di Kabupaten Flores Timur.
Seorang perempuan bersama balita sedang duduk di bale-bale di dalam gubuk sederhana beratap daun kelapa dan dinding bambu cincang. Gubuk itu tak bedanya dengan kebanyakan didirikan para petani di kebun untuk melepas lelah.
Namanya, Bernadetha Lusi ketika ditanyai identitasnya. Balita perempuannya tampak rewel ada di dekatnya. Putri sulung bermain di dalam rumah berlantai tanah pasir.
Gubuk yang begitu jauh dari pantai Teluk Maumere, sekitar selemparan orang dewasa di bangun enam atau tujuh tahun lalu. Letaknya juga hanya belasan meter dari batas barat lahan HGU. Di seberang lahan HGU itu, lahan milik salah satu warga Kabupaten Sikka.
Baca juga:Enam Ruas Jalan di Kabupaten Sikka Dibawa ke Balai Jalan Nasional Wilayah NTT
Ada dua kamar untuk tidur sangat sederhana di gubuk. Satu kamar ditempati Bernadetha dengan dua orang anak, satu kamar lagi ditempati Nikodemus Niko (71), dan Helena Heret (65), orang tua Bernadetha.
Ruang terbuka multifungsi tanpa dinding di empat sisinya sekaligus menjadi dapur, makan minum dan bila ada tamu. Di tungku api, nyala kayu api memanggang periuk almunium, entah apa isi di dalam periuk itu,
“Sudah dua tahun suami saya merantau pak. Kerja sawit di Kalimantan, supaya kami di sini bisa makan dan minum,” seru Bernadetha.
“Bapa saya sakit (hopang) sudah lama. Kami sudah periksa ke Puskesmas. Diberi obat tapi tak sembuh-sembuh juga,” beber Bernadetha.
Baca juga:Dana Desa Runut Diselewengkan Rp 108 juta, Hanya Rp 2 Juta Dikembalikan ke Kas Desa
Nikoluas yang semua baring di bale-bale sudah bangun mengetahui ada tamu yang kunjungi rumahnya. Sang istri, Helena Heret, duduk di depan kamar tak berdaun pintu, juga mengatakan suaminya sakit. Tak sepat kata pun keluar dari mulut suaminya. Tatapan kosong, entahlah yang ada di dalam benaknya.
Helena Heret mengeluhkan, nama suaminya belum didata oleh pihak suku untuk tanah. Ia beban pkiran, sebab pendaftaran sudah lewet beberapa minggu, tapi Nikolaus tak pernah didatangi untuk didata menjadi peserta redistrubusi kelak menerima lahan dari eks HGU.
Helena mengaku bingung, kemana mereka akan menetap. Karena lahan ditempati ini akan diambil oleh PT Krisrama.
“Kami dua keluarga. Suami saya tidak didaftar. Anak saya juga tidak didaftar. Nani, kami harus ke mana, kalau disuruh keluar dari sini,” keluh Helena Heret.
Tak bedanya dengan Helena dan anaknya, Benediktus Ngaji (48), penghuni lain di lahan eks HGU PT Krisrama juga mengalami hal sama. Dia tak pernah didatangi oleh pengurus suku mendata namanya. Dia sangat berharap pemerintah menaruh belas kasihan dan memperhatikanya mendapat pembagian tanah.
“Kami sudah sampaikan kepada bapak ketua RT. Saya mohon, saya bisa didata,” keluh Benediktus.
Ayah lima anak, sehari-harinya nelayan mendirikan pondok sangat sederhana dengan satu kamar tidur di pesisir pantai. Punya lahan tempat tinggal milik sendiri, Bendikus berharap bisa lebih tenang merencanakan masa depan keluarga.
“Kami ini tinggal di lahan punya PT Krisrama. Kami mau keluar dari sini, tapi tinggal di mana,” kata Benediktus.
Belasan KK Tidak Diakomodir
Ketua RT 4, Desa Runut, Petrus Kanisius mengakui bahwa belasan kepala keluarga di wilayahnya seharusnya didata mendapat redistribusi lahan eks HGU belum di data oleh pengurus suku. Warganya sudah mengelukan kepadanya, namun pendataan ini dilakukan oleh tim dari kelompok yang lain.
Ia menambahkan, masih banyak warganya juga yang belum didata semenjak pendaftaran dimulai pada akhir Oktober 2025 berlangsung enam hari.
Petrus juga menjadi anggota tim pendata redistribusi bersama tim dari Kabupaten Sikka, tapi ia bertugas mendata di wilayah tiga yang belum didata. Keluarga Helena, Bernadetha, dan Benediktus ada di kelompok satu.
Dia membenarkan empat warga dan beberapa keluarga yang memenuhi syarat menerima redistriubusi lahan, tetapi tidak didaftar oleh yang bertugas di kelompok satu.
Baca juga:Dukungan Anggota dan Manajemen, Kopdit Obor Mas Boyong Prominent Awards 2025
“Tiga harga yang belum daftar itu warga saya seharusnya didaftar diproses menerima redistribusi. Mereka tidak boleh diabaikan. Salah satu syaratnya, dalam satu rumah terdapat dua kepala keluarga,” kata Petrus.
“Menurut tim dari kabupaten, empat KK ini harus didata. Saya belum tahu apa alasanya sehingga tidak diakomodir di kelompok satu. Mereka punya hak dan memenuhi syarat. Perintah aturan jelas, yang dapat adalah mereka yang tinggal di lahan HGU. Harus disiapkan lokasi di lahan eks untuk direlokasi. Mereka siap pindah, tapi tidak ada yang data mereka,” kata Kanisius dikonfirmasi, Jumat siang 14 November 2025.*





