MAUMERE,dewadet.com-Kasus proyek peningkatan jaringan air bersih IKK Nelle di Kabupaten Sikka, Pulau Flores menyeret lima terdakwa merugikan negara Rp 2.014.263.554 mulai disidangkan sejak pekan lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prasetyo, Rabu 28 Mei 2025 menjelaskan, perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang sejak 19-23 Mei 2025.
“Selasa (27 Mei 2025), sudah digelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa YM, IBA, YBL dan ND. Sedangkan untuk terdakwa YG sidang dakwaan dijadwalkan tanggal 3 Juni,” jelas Okky Prastyo.
Sebagaimana diketahui jaksa penuntut umum menetapkan lima tersangka. Proyek bernilai kontrak Rp 1.779.954.000 bersumber dari dana pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Investasi (SMI) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Sikka.
Baca Juga: PPK dan Aktor Intelektual Gedung Rawat Inap RSP Doreng Dihukum 1 Tahun Penjara
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka Henderina Malo melalui keterangan pers menyebut kerugian negara atas proyek ini sebesar Rp 2.014.263.554 sesuai perhitungan teknis dan diperkuat perhitungan auditor.
Menurut Henderina Malo, kerugian negara lebih tinggi dari nilai kontrak karena proyek tersebut dinyatakan sebagai total lost. Kerugian negara disebut total karena proyek ini tidak melahirkan azas manfaat bagi masyarakat.
“Azas pemanfaatan sama sekali tidak ada karena di tempat itu tidak ada sumber air, dan tidak ada jaringan listrik. Lagi pula proyek ini terbengkelai. Hasil pemeriksaan kami yang terakhir sebagian besar material onside tidak ada,” ungkap Henderina Malo.
Selain kerugian negara, tim penyidik juga mengenakan denda keterlambatan senilai Rp 991.175.140. Realisasi proyek ini hanya mencapai 60,80 persen. *
Penulis: Eginius Moa
Editor: Eginius Moa





