12 Tambang Ilegal Segera Ditutup, Tidak Berkontribusi bagi Kabupaten Sikka
MAUMERE, dewadet.com-Sejumlah 12 lokasi penambangan mineral bukan logam dan batuan ilegal segera ditutup oleh pemerintah Kabupaten Sikka.
Penambangan ang tidak memiliki izin pemerintah tersebut bukan hanya potensial merusak lingkungan, tetapi juga tidak bisa diawasi dan tidak menyumbang retribusi kepada daerah.
“Secepatnya bersama Satpol PP, Dinas Lingkiungan Hidup, Bagian Sumberr Daya Alam (SDA) Setda Sikka dan UPT Dinas Pertambangan NTT, kami turun ke lokasi tambang ilegal melakukan penutupan,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sikka, Yosef Benyamin, Rabu siang 28 Januari 2026 di Maumere.
Yosef Benyamin menjelaskan hanya empat lokasi penambangan mineral bukan logam dan batuan lainnya yang memiliki izin penambangan dari pemerintah Provinsi NTT. Empat lokasi tersebut memberikan kontribusi retribusi kepada daerah.
Baca juga:Bapenda Sikka Tempatkan Pengawas Tambang, Catat dan Laporkan Pengambilan
Pengambilan material batu, pasir, kerikil dan tanah uruk pada empat lokasi ini yang diperbolehkan, sedangkan penambangan atau pengangkutan material dari 12 lokasi lain yang belum mendapatkan izin dikategorikan liar.
Karena itu, dalam pertemuan pekan lalu dengan empat pemilik atau pengelola tambang legal disepakati pengambilan material hanya pada lokasi legal. Pada empat lokasi yang berizin ini juga ditempatkan pengawas tambang dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K yang mulai bertugas sejak Senin, 26 Januari 2026.
Diberitakan sebelumnya, optimalisasi penerimaan daerah yang bersumber dari retribusi mineral bukan logam dan batuan serta mencegah kebocoran retribusi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sikka telah menermpatkan pengawas tambang. Penempatan pengawasan tambang sudah dimulai Senin, 26 Januari 2026.
Kepala Bapenda Sikka, Yosef Benyamin, mengatakan pengawas tambang berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K. Mereka menjalankan tugas mulai pukul 08.00-pukul 18.00 Wita selama enam hari dari Senin-Sabtu atau pada saat pengambilan material.
Baca juga:Bapenda Sikka Terapkan Pungutan Parkir Pakai EDC,Wajib Retribusi Terima Struk Pembayaran
‘Tugasnya mencatat semua setiap pengangkutan mineral bukan logam, batu, pasir, kerikil, tanah urukan. Setiap hari dilaporkan ke Kantor Bapenda,” tegas Yosef Benyamin dihubungi Rabu siang, 28 Januari 2026.
Dijelaskan penetapan retribusi mineral bukan logam berdasarkan Keputusan Gubenur NTT sebesar 25 persen dari setiap volume pengambilan di mulut tambang. Sebesar 20 persen merupakan hak pemerintah kabupaten dan 5 ;persen menjadi hak pemerintah Provinsi NTT.*



