Calon Pengurus dan Pengawas Kopdit Obor Mas Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan
MAUMERE,dewadet.com-Dinas Koperasi Provinsi NTT memimpin penyelenggaraan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) atau feet and propert test kepada 20 orang calon pengurus dan pengawas Kopdit Obor Mas masa bakti 2026-2029, Rabu 29 April 2026.
Pelaksanaan UKK dihadiri Kadis Koperasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Linus Lusi berlangsung di ruang rapat lantai II kantor pusat Kopdit Obor Mas Jalan Kesehatan, Kelurahan Beru, Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa NTT. Kedatangan Linus Lusi ke Kopdit Obor Mas menjadi kunjungan perdana semenjak dia menjabat kepala dinas koperasi.
Ke-20 orang calon tersebut merupakan seleksi dari dari 112 calon yang melamar. Mereka mengikuti UKK pengurus sebanyak 12 orang yakni Valentinus Vidis, S.Pd, Andreas Mbete, S.Pd, Valerianus Samador, SP, Drs. Aleksius Bertolomeus,Theresia A. Bala, S.Kep., M.Kes, Elberth Selong Parera, S.Sos.
Kemudian Fedrik Edimundantes, Abraham Duran, Benediktus Bensi, Laurensius Laba, Emerensiana Skolastika Lou Teluma, ST, dan Gustavia Anvila Desiantry.
Baca juga:Kopdit Obor Mas Lunasi Pinjaman Dana PEN Rp 200 Miliar
Sedangkan delapan orang calon pengawas menjalani UKK yakni Dr. Yosefina Andia Dekrita, SE., MM, Konstantinus Pati Sanga, SE., MSA., AK, Martina Alexa Meso, SE, Lambertus Sol Keytimu, S.Sos, Paulus Libu Lama Witak, S.Fil, Dr. Imanuel Wellem, SE MM, , Roneni Sisilia, S.Ak, dan Sabina Boko, SE.
General Manager Kopdit Obor Mas, Leonardus Frediyanto Moat Lering, menjelaskan seleksi dilakukan bertahap dan transparan dimulai dari lamaran, penyaringan berdasarkan usulan anggota melalui RAT Mini di masing-masing cabang sampai dengan tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
“Seluruh kandidat yang tersisa saat ini telah melewati tahapan seleksi yang ketat. Mereka kini masuk ke tahap presentasi untuk menguji kapasitas, visi, dan kesiapan mereka mengelola koperasi ke depan,” kata Yanto, sapaannya kepada media sebelum UKK, Rabu pagi.
Ia mengatakan presentasi gagasan menjadi salah satu proses penting dalam seleksi ini. Para kandidat akan memaparkan gagasan dan strategi pengembangan koperasi,sekaligus menunjukkan kemampuan kepemimpinan dan komitmen terhadap organisasi.
Baca juga:Setahun Gabung Kopdit Obor Mas, Nehemias ‘Wariskan’ Santunan Duka Rp 11 Juta
Tahapan ini menjadi penentu dalam menjaring figur yang dinilai memiliki kompetensi, integritas serta komitmen terhadap pengembangan koperasi.
Pihak manajemen menegaskan seluruh proses dilakukan untuk memastikan kepengurusan yang terpilih benar-benar representatif dan mampu menjawab kebutuhan anggota.
Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) adalah proses penilaian untuk mengukur kemampuan, integritas, reputasi keuangan, kompetensi, serta kreativitas calon pengurus dan pengawas koperasi.
UKK wajib dilakukan untuk memastikan pengelolaan koperasi yang profesional, akuntabel, dan sesuai Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) UKM No. 8 Tahun 2023 untuk meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat. *
Penulis: Eginius Moa
Editor: Eginius Moa





