Menolak Ditiduri Tamu, Pekerja Pub Deltras Maumere Didenda Rp 2,5 Juta

Derita Pekerja Pub Eltras, Menolak Layani Kebutuha Seks Tamu Didenda Rp 2,5 Juta

MAUMERE,dewadet.com-Jaringan Hak Asasi Manusia (HAM) Kabupaten Sikka di Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membeberkan dugaan eksploitasi fisik dan seksual yang mendera13 orang pekerja Pub Eltras (bukan Deltras berita sebelumnya).

Manajemen pub memberlakukan sejumlah denda kepada para pekerja. Jika menolak melayani kebutuhan seksual tamu dikenakan denda Rp 2,5 juta, denda adu mulut Rp 2,5 juta, denda berkelahi dan merusakkan fasilitas pub Rp 5 juta dan denda masuk kamar teman Rp 100 ribu.

Hal tersebut dibeberkan Randi Laja, Staf Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) IFTK Ledalero, membacakan rilis jaringan HAM Sikka dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Sikka, Senin siang 9 Februari 2026.

Jika hendak membeli sesuatu seperti air mineral, pekerja pub harus membayar karyawan pub Rp 50 ribu. Untuk urusan pelesir harus membayar Rp 200 ribu dan untuk ulang tahun rekan kerja mereka harus merogoh gocek Rp 170 ribu.

Baca juga:Janin Dikubur, Bayi Dibarter Tanah, Pub Deltras Bukan Hanya Cash Bon dan Dugaan TPPO

Ke-13 pekerja pub berasal dari Bandung, Cianjur, Karawang, Provinsi Jawa Barat berusia 17-26. Namun ada juga yang mulai bekerja sejak berusia 15 tahun.

Perekrutan mereka dilakukan melalui teman yang telah terdahulu kerja di Kota Maumere dalam rentang waktu , dalam rentan waktu yang berbeda-beda antara 2023-2025.

Sejak awal perekrutan, para pekerja diduga telah dikondisikan untuk masuk ke dalam jebakan dokumen. Mereka dipaksa membuat surat persetujuan orang tua yang ditulis tangan, namun isinya didikte sepenuhnya oleh Rio Lameng dan Andi Wonasoba. Seorang anak dipalsukan dokumen kelahirannya karena pada saat perekrutan dia baru berusia 15 tahun.

Pada saat direkrut mereka dijanjikan upah Rp 8 juta, mess gratis, mendapat pakaian dan fasilitas kecantikan gratis. Kenyataan yang mereka alami masih jauh panggang dari api. Mereka mengalami kekerasan fisik dan mental dari pengelola Pub Eltras seperti dipaksa kerja waktu sakit, dijambaki, diludahi, ditampar, diseret dan dicekik.

Baca juga:Tanpa Babi, Moke dan Beras, Denda Adat Anggota DPRD Sikka Tinggalkan Soal

Ketegangan mencapai puncaknya pada 20 Januari 2026. Pesan singkat WhatsApp kepada Suster Ika, SSpS, para pekerja mengungkapkkan kondisi batin yang hancur. Mereka mengaku berada dalam tekanan hebat (stres) karena kekerasan yang terus-menerus dan rasa ketakutan untuk keluar dari lingkungan pub.

“Mereka memohon agar Suster Ika, SSpS melaporkan hal ini ke Polres agar mereka segera dijemput dan diselamatkan,” demikian Randi Laja.

RDP diipimpin Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi dengan Jaringan HAM Sikka dihadiri Koordinator TRuK-F, Suster Ika, para mahasiswa BEM IFTK, Rektor IFTK, Prof.Dr.Oto Gusti, JPIC SVD, Pater Vanden Raring, Puslit Chandraditya, Pater Huber Thomas, mantan Bupati Sikka, Aleks Longginus, para suster, dan lima karyawa pub. Saat ini para karyawan pub ditampung di Selter TRuK-F.*

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan