BPD dan Forum Masyarakat Desa Runut Lapor Dugaan Korupsi ke Polres Sikka, Kejari dan Bupati Sikka
MAUMERE,dewadet.com-Dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Runut di Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Pulau Flores menggerus kepercayaan warga desa, mendorong Forum Masyarakat Anti Korupsi Desa Runut dan Badan Perwakilan Desa (BPD) melaporkan mantan kepala desa dan bendahara ke Polres Sikka, Bupati Sikka, Inspektorat Kabupaten Sikka, dan Kejaksaan Negeri Sikka, Rabu 15 Oktober 2025.
“Kami laporkan kasus ini karena peduli dengan kehidupan masyarakat. Kami tidak percaya lagi pemerintah desa,” kata Yulius Juni, Ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi Desa Runut, kepada wartawan, Rabu siang di Maumere.
Sementara Ketua BPD Runut, Albertus Sani Sogen, mengatakan laporan warga desa direpresentasikan oleh forum didukung BPD Runut. Kata Albertus, pengelolaan keuangan desa sangat buruk selama masa kepemimpinan Kepala Desa Runut periode 2017-2023, Gregorius Gelit.
Mantan kepala desa dan bendahara desa diduga melakukan penyimpangan keuangan desa tersebut. Dugaan penyalahgunaan keuangan itu berdasarkan temuan Inspektorat Sikka yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan.
Baca juga:Lima Terdakwa Korupsi Air Bersih IKK Nelle Disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang
Albertus mengatakan dukungan BPD diberikan agar pemerintahan desanya tidak mewariskan korupsi kepada anak dan cucu mereka dikemudian hari.
“Kami tidak ingin wariskan korupsi lagi kepada anak-anak dan cucu kami,” kata Albertus.
“Kami hanya ingin mewariskan kebaikan kepada mereka di masa yang akan datang,” tegas Albertus.
Surat pengaduan Forum Masyarakat Anti Korupsi Desa Runut diteken oleh Yulius Juni, dan Gabriel Gebi. Turut serta mendampingi pengurus forum Ketua BPD Runut, Albertus Sani Sogen, Wakil Ketua BPD, Viktorianus Viktor, Sekretaris BPD, Ermelinda Inta, anggota BPD, Quirinus Vincentius, Leonardus Lira, Frumensius Fernandez, dan Sisilia Filariani. Kepala Desa Runut periode 2011-2017, Petrus Kanisius, ikut serta dalam pengaduan ke Maumere. *
Penulis: Eginius Moa
Editor: Eugenius Moa





