Mantan Penjabat Kades Tana Duen dan Bendahara Selewengkan Dana Desa Rp 518 Juta
MAUMERE,dewadet.com-Mantan Penjabat Kepala Desa Tana Duen, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Maria Bispanti dan mantan Bendahara, Melania Elegante Nelia, menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2022 Rp 518.490.901 dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Maumere, Jumat siang 18 Juli 2025 ditahan Kejaksaan Negeri Maumere.
Maria Bispanti divonis 1 tahun delapan bulan penjara, membayar denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Dia juga masih diwajibkan membayar uang pengganti Rp 54.687.655. Jika uang tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita atau diganti dengan 1 bulan penjara.
Sedangkan Melania Elegante dijatuhi hukuman 2 tahun penjara , denda Rp 50 juta, subsidair 1 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 433.407.246. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 3 bulan
Kedua pelaku melakukan 49 kali penarikan dana desa tanpa prosedur yang sah, menggunakan slip penarikan bank tanpa SPP dan SP2D,. Padahal APBDes belum disahkan dalam musyawarah desa.
Baca juga: Penyidik Kejaksaan Negri Maumere Periksa 10 Saksi Proyek Air Bersih Rp 3,5 Miliar di Nita
Dana yang dicairkan bersama-sama sebanyak 30 kali penarikan sejumlah Rp 877.624.088,50 dari total 49 penarikan. Sedangkan dalam periode September–Desember 2022 dana yang dikuasai oleh Melania Elegante.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maumere, Okky Prasetyo, Jumat 18 Juli 2025 di Maumere.
“Tindakan tersebut tidak sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 530.605.901,” kata Okky.
Dana keseluruhan dana yang disalahgunakan itu, yang bisa dikembalikan Rp12.115.000, sehingga kerugian akhir menjadi Rp 518.490.901. *





