Kejari Sikka Terburu-Buru Eksekusi Terpidana Proyek Aeliba

Terpidana proyek pengaman Kali Aeliba dieksekusi Kejaksaan Negeri  Sikka ke Rutan Kelas II B Maumere, Selasa 21 Oktober 2025. (dok Kejari Sikka)

MAUMERE,dewadet.com-Penasehat hukum terpidana proyek pembangunan turap pengaman Aeliba di Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, Fransisco Soarez Pati, S.H, menilai Kejaksaan Negeri (Kejari)  Sikka terburu-buru mengeksekusi Alexa Benedikta Dua Sitak Parera, dan Yudi Lima Hege ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Maumere, Selasa, 21 Oktober 2025.

“Jaksa punya kewenangan melakukan eksekusi, tapi terlalu terburu-buru,” kata Sisco Pati, menghubungi wartawan, Rabu pagi 22 Oktober 2025 dari Jakarta.

Sisco Pati menegaskan keputusan Mahkamah Agung  Nomor 3944.K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Mei  2025 tidak mencantumkan perintah untuk menahan terpidana.  Karena itu menurut Sisco Pati, kejaksaan harus minta fatwa Mahkamah Agung RI sebelum melakukan penahanan.

“Jaksa jangan main tahan begitu saja. Ada kekosongan pada saat putusan  banding Pengadilan Tinggi Kupang yang membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadikan Nageri Kupang dengan putusan kasasi Mahkamah Agung,” tegas Sisco Pati.

Baca juga:Terpidana Proyek Aeliba Dieksekusi ke Rutan Maumere

Sisco Pati  menyebut Kejari Sikka tidak obyektif kepada publik menyatakan terpidana dihukum satu tahun penjara, membayar denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.

Menurut Sisco Pati, Kejari Sikka seharusnya menyampaikan secara utuh amar putusan Mahkamah Agung Nomor 3944 K/PID.SUS/2025 tanggal 28 Mei 2025. Disebutkan dalam amar putusan pidana penjara satu tahun dipotong masa tahanan selama proses sidang.

“Opini yang dibangun seolah-olah klien kami akan menjalani satu tahun penjara. Tidak begitu bunyi amar putusan MA. Klien kami hanya menjalani 1-2 bulan masa tahanan, setelah itu sesuai ketentuan pemasyarakatan, ia berhak mendapatkan cuti bersyarat, karena telah menjalani lebih dari 2/3 masa pidana,“  kata Sisco.

Demikian juga di dalam amar putusan Mahkamah Agung tidak terdapat perintah supaya terdakwa ditahan.

Baca juga:Sekda Sikka dan Kepala Badan Kepegawaian Dilaporkan ke Ombudsman NTT, Wakil Bupati Sikka: Silahkan Berproses

“Klien kami sebelumnya divonis bebas murni (vrijspraak) oleh Pengadilan Tinggi Kupang melalui putusan nomor 21/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG. , tanggal 4 September 2024. Perintah hakim tinggi saat itu terdakwa harus dikeluarkan segera setelah putusan diucapkan. Faktanya Kejari Sikka baru mengeluarkan terdakwa tanggal 9 September 2024. Setelah kasasi jaksa dikabulkan Majelis Hakim Agung membatalkan vonis bebas, tetapi tidak terdapat perintah penahanan terhadap klien kami,” tegasnya.

Dalam fase penahanan yang terputus akibat vonis bebas yang dianulir oleh Mahkamah Agung ini harus ada perintah supaya terdakwa ditahan. Seharusnya Kejari Sikka meminta fatwa Mahkamah Agung terlebih dahulu apakah terpidana dapat dieksekusi atau sebaliknya.

“Dasar hukum apa yang dipakai oleh kaksa eksekutor untuk menahan klien kami dan Yudi limanhege. Sama sekali tidak ada dasar,” Sisco Patti menegaskan.

PPK bukan koruptor

Baca juga:DPO Kredit Fiktif Rp 3,6 Miliar di BRI Maumere, Kejari Sikka Beri Alternatif Serahkan Diri atau Jemput Paksa

Sisco Pati menggarisbwahi klienya, Alexa Benedikta Dua Sitak Parera,  dipenjara karena kelalaiannya mencairkan sertifikat jaminan pemeliharaan. Nilainya bukan ratusan juta rupiah, tapi Rp 21, 5 juta, merupakan uang jaminan pemeliharaan.

Uang itu sungguhnya bukan uang negara yang bersumber dari APBD Sikka atau APBN melainkan uang milik asuransi Jamkrindo Kupang. Terdapat hubungan hukum keperdataan berupa piutang subrogasi antara penyedia dan asuransi Jamkrindo.

“Dalam kasus ini semua pendapat ahli Diarto Trisnoyuwono dari Poltek Negeri Kupang yang mengaku dirinya ahli segala urusan teknik dapat kami patahkan dalam persidangan. Sejumlah fakta sidang dalam pemeriksaan Diarto Trisnoyuwono dipertimbangkan hingga ke tingkat kasasi, kecuali uang jaminan pemeliharaan yang tidak dicairkan tersebut mengakibatkan PPK divonis satru tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurangan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dua terpidana proyek pembangunan turap pengaman Kali Aeliba di Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka diekseksi Kejaksaan Negeri Maumere ke Rutan Kelas II B Maumere, Selasa 21 Oktober 2025. Kedua tersangka adalah Alexa Bendikta Dua Sitak Parera, dan Yudi Lima Hege.

Baca juga:Lima Terdakwa Korupsi Air Bersih IKK Nelle Disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Maumere, Okky Prasetyo, dalam rilis , Selasa malam menjelaskan terpidana Alexa dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan berdasarkan putusan kasasi   Nomor 3944 K/PID.SUS/2025, tanggal Rabu, 28 Mei 2025.

Sedangkan Yudi Liman Hege, dihukum dua tahun penjaran dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan berdasarkan putusan kasasi  Nomor 3987 K/PID.SUS/2025,  tanggal 4 Juni 2025.

Terdakwa juga membayar uang pengganti Rp 21.150.120 subsidiair satu bulan penjara. Putusan banding sebelumnya juga membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, dan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum.*

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan