Polda NTT Tingkatkan ke Penyidikan Dugaan Intimidasi Dokter Icha
KUPANG, dewadet.com- Tim penyidik Gabungan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menaikkan status kasus dugaan intimidasi yang dilakukan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) terhadap mendiang dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha dari penyelidikan ke penyidikan, dalam gelar perkara pada Kamis, 23 Juli 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryoni, dikutip dari CNN Indonesia,Kamis 23 Juli 2025 mengatakan dari hasil gelar perkara maka kasus dugaan intimidasi yang dilaporkan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan
Eempat terlapor kasus ini terdiri dari tiga anggota DPRD TTU, Therezius Lazakar dari Partai Golkar, Robert Tubani (PKB), Veronika Lake (PDIP) dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Peternakan TTU, bernama Dokter Hewan Maria Mathildis Sau.
Ditegaskan Sigit dari serangkaian penyelidikan ditemukan ada peristiwa pidana, sehingga kasus tersebut dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca juga:Belajar dari Kasus Dokter Icha: Kapan Korban Gigitan Ular Butuh Antibisa?
“Berdasarkan kesimpulan gelar perkara terhadap peristiwa yang dilaporkan setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan maka peristiwa tersebut merupakan suatu peristiwa pidana sehingga tahap berikutnya adalah penyidikan,” kata Sigit.
Dia mengatakan dari pemeriksaan ahli dan berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa pidana.
“Pengumpulan barang bukti dan koordinasi dengan ahli bahwa itu merupakan suatu peristiwa pidana sehingga status dinaikkan ke penyidikan,” jelasnya.
Pada keterangan sebelumnya Sigit menyampaikan dalam proses penyelidikan, tim penyidik gabungan yang dibentuk Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko telah memeriksa 35 saksi, empat terlapor, dan lima ahli.
Baca juga:Terduga Intimidasi Dokter Icha Dijerat UU 1 Tahun 2023 Diancam Tujuh Tahun Penjara
Lima ahli yang diperiksa antara lain ahli Hukum Pidana, Ahli Bahasa, Ahli Psikologi, Ahli Victimologi dan Kriminologi serta ahli Grafologi.
Sedangkan dari 35 saksi yang dimintai keterangan antara lain pihak keluarga, tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu, Rumah Sakit Leona, para pasien yang mengetahui saat peristiwa dugaan intimidasi, dr. Tri Maharani sebagai orang dihubungi oleh dokter Icha, lima anggota keluarga dokter Icha, Ketua DPRD TTU dan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) TTU.
Polda NTT mulai menyelidiki kasus dugaan intimidasi oleh tiga anggota DPRD TTU pada awal Juli 2026 setelah pihak keluarga almarhum dokter Icha melapor ke Polda NTT pada 3 Juli 2026.
Dalam laporan tersebut ada empat orang yang dilaporkan yakni tiga anggota DPRD dan Satu ASN Pemkab TTU.
Baca juga:Istri Anggota DPRD TTU Intimidasi Dokter Icha
Dari laporan tersebut, Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko membentuk tim penyidik gabungan terdiri dari Direktorat Krimsus Direktorat Krimsus dan Dit PPA dan PPO, Polres TTU, dan Polres Kupang.
Mendiang dr Icha sebelumnya ditemukan tewas diduga mengakhiri hidupnya sendiri di rumah dalam Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Jumat sore 26 Juni 2026.
Dokter Icha diduga nekat mengakhiri hidupnya karena mengalami depresi berat dan gangguan psikologis setelah mendapat intimidasi dari tiga anggota DPRD TTU pada 13 Juni 2026 lalu saat menangani pasien yang terkena gigitan ular di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu.
Korban gigitan ular tersebut yang nyawa berhasil diselamatkan disebut masih berkeluarga dengan salah satu anggota DPRD yakni Therezius Lazakar yang ikut melakukan intimidasi dr. Icha.*





