MAUMERE,dewadet.com-Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Pasar menunggu terbitnya surat Bupati Sikka untuk melakukan penertiban Pasar Wuring di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat.

“Kalau sudah ada surat peringatan dari Bupati Sikka, kami akan lakukan penertiban. Kami hanya tunggu suratnya saja,” kata Ketua Satgas Penertiban Pasar, Adeodatus Buang da Cunha, Senin siang 3 November 2025.

Peringatan kepada pedagang,kata Buang da Cunha, berlangsung tiga kali. Peringatan pertama berlaku tiga hari, peringatan kedua berlaku dua hari dan peringatan ketiga berlaku sehari. Setelah peringatan ketiga tidak dihiraukan akan disusul dengan upaya paksa memindahkan pedagang.

Sebelumnya dalam rapat kerja pemerintah dengan DPRD Sikka, Jumat 31 Oktober 2025, Buang da Cunha mengatakan penertiban terhadap 300-an pedagang Pasar Wuring, mencakup Pasar PNPM dan Pasar dikelola CV Bengkunis Jaya, tidak bisa dilaksanakan hanya sehari dua hari.

“Kami siapkan 100 personil dari Pol PP, TNI dan Polri. Kami tidak diam. Hanya ditunda karena situasi nasional (demo di Jakarta),” kata Buang da Cunha.

Baca juga:Putusan Kasasi Pasar Wuring, Kuasa Bupati Sikka Ajukan Kontra Memori PK Hadapi CV Bangkunis Jaya

“Tolong kami didukung. Jangan sampai  ada lagi suara-suara, mereka cari makan,” tandas Buang da Cunha.

Buang da Ciunha menjabat Kasat Pol PP Sikka mencontohkan  penertiban penjual ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Dia tak menyebut identitas anggota DPRD Sikka yang menelponnya minta Pol PP tidak keras dengan penjual ikan.

“Kami mohon pemahaman. Kalau kami lakukan penegakan hukum, kami akan lakukan sampai tuntas. Jangan ada lagi suara-suara, mereka  (penjual ikan) juga manusia. Mereka butuh hidup. Itu terbukti di TPI.  Empat bulan lalu kami tertibkan di TPI, namun ada suara  dari tempat ini (DPRD), minta Pol PP jangan terlalu keras. Mereka cari makan.  Kalau mau dituntaskan, mari kita sama-sama. Dukunglah kami,”  ajak Buang da Cunha.

Diberitakan sebelumnya, Pasar Wuring dikelola CV Bengkunis Jaya berdasarkan keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI dinyatakan pasar ilegal.

Baca juga:Perempuan Rambut Cat Merah Gagal Curi Uang di Pasar Alok, Tinggalkan Hoodie Hitam dan Sandal

Amar putusan MA menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi CV. Bangkunis Jaya. Menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara Rp 500.000.

CV Bengkunis Jaya mengajukan peninjauan kembali (PK). Pemerintah Kabupaten Sikka sudah mengajukan kontra memori PK.*

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan