Putusan Kasasi Pasar Wuring, Kuasa Bupati Sikka Ajukan Kontra Memori PK Hadapi CV Bangkunis Jaya

Tim kuasa Bupati Sikka mengajukan kontra memori PK atas CV Bangkunis Jaya di PTUN Kupang, Selasa 2 September 2025. (dok tim hukum).

MAUMERE,dewadet.com-Tim Kuasa Bupati Sikka mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Kupang, Selasa 2 September 2025 atas PK yang diajukan oleh CV Bengkunis Jaya yang kalah dalam putusan kasasi Mahkamah Agung  menegaskan pengelolaan Pasar Wuring di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat ilegal.

Tim kuasa hukum Bupati Sikka beranggotakan Fransiskus Herpianus Nong Lalang, SH, Fransiskus X Heryanto, SH, Theodatus Carles Roy, SH, dan Fauntina Aurelia Kelen, SH, dalam da;il kontra memori membantah semua novum yang diajukan oleh CV Bengkunis Jaya.

“Tadi kami sudah ajukan kontra memori PK di PTUN  Kupang,” kata  Kepala Bagian Hukum Setda Sikka, Fransiskus Herpianus Nong Lalang, dihubungi, Selasa siang. 2 September 2025.

Herpianus mengatakan enam bukti novum diajukan CV Bangkunis Jaya, yakni rekapitulasi pembayaran jasa parkir tahun 2020 dan tahun 2021, rekapitulasi pembayaran pajak air bawah tanah tahun 2022 dan tahun 2023. Kemudian surat undangan Kepala Bapenda Sikka tentang  undangan pertemuan pengusaha jasa parkir dan SK No 23/HK/2025 tentang penggunaan water meter pada air tanah.

Baca juga: Putusan Kasasi: Ilegal, Aktivitas Pasar Wuring Oleh Bengkunis Jaya

Semua bantahan tim kuasa Bupati Sikka yang tertuang di dalam kontra memori PK, menegaskan bahwa novum yang diajukan tidak berkaitan dengan obyek perkara.

“Pajak yang dibayarkan oleh pemohon PK sebagai wajib pajak sesuai Peraturan Daerah No 10 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan dalil-dalil lain yang diajukan pemohon PK hanya bersifat mengulang dalam persidangan sebelumnya yang sudah dipertimbangkan majelis hakim,” kata Herpianus.

Diberitakan sebelumnya, aktivitas Pasar Wuring dikelola oleh CV. Bangkunis Jaya dikategorikan ilegal berdasarkan pertimbangan hakim Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi.

Di dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak permohonaan kasasi oleh pemohon kasasi CV. Bangkunis Jaya. Putusan kasasi juga . menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500 ribu. Salinan putusan Nomor 209 K/TUN/2025 tanggal19 Maret 2025 diterima Senin siang 28 Juli 2025. *

Penulis: Eugenius Moa

Editor: Eugenius Moa

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan