Sirnanya Harapan Ny.Iwan, Suami Dipecat dari Polisi

MAUMERE,dewadet.com-Hari Senin siang, 7 April 2025 di Kafe Mai Sai di Kota Maumere, Pulau Flores. Udara hari itu belum sepanas bulan Agustus 2025 ini.
Beberapa pewarta dari media online dan stasiun televisi nasional sudah berkumpul di halaman depan kafe yang letaknya berbatasan dengan Gedung Puspas Keuskupan Maumere. Kedatangan para pewarta hari itu untuk memenuhi undangan Ny. Iwan melalui kuasa hukumnya Marianus Renaldi Laka.
Tak lama menanti, Ny Iwan, istri Iwanudin Ibrahim akhirnya tiba di kafe tersebut. Ia menumpang mobil ditemani Marianus, seorang pria yang kemudian dikenal mengenalkan diri bernama Pangki ayah HS (15), dan seorang anak seusia sekolah dasar putra bungsu Ny. Iwan.
Semua pewarta masuk kafe mengikuti ajakan Marianus yang siang itu menggelar jumpa pers tentang kasus dugaan pornografi yang mendera Iwanudin Ibrahim, anggota Polres Sikka.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Anggota Polres Sikka Dipecat
Raut wajah Ny.Iwan (36) menyiratkan beban berat ditanggungnya. Hampir sebulan dia diam, tak merespon dugaan pornografi yang menyerat sang suami pada 2024 akhirnya menyampaikan klarifikasi, Senin siang, 7 April 2025 di Kafe Mai Sai.
Dia berusaha tegar, bicara lepas membagikan beban keluarganya. Namun hukuman massa sudah terlanjur jauh diterima bersama kedua anak, seorang di bangku sekolah dasar dan seorang di bangku SMA. Berita media online dan media sosial sudah jauh.
Didampingi Marianus Renaldi Laka, dan Pangki (33) ayah kandung HSI (15), korban dugaan pornografi, Ny.Iwan mengakui suaminya mungkin saja bersalah, tapi informasi yang beredar kala itu menurutnya melebihi dan mengganggu keluarganya.
Kasus yang mendera Iwan, diakui Ny.Iwan membuatnya dan dua anaknya menderita. Gunjingan warga dan berita media sosial sudah lebih dahulu memvonis bersalah sebelum putusan hukuman sidang kode etik di Polres Sikka.
Baca juga: Kianati Sumpah Janji Polri dan Nilai Tribrata, Dua Anggota Polres Sikka Dipecat
“Saya harap Kapolres Sikka beri hukuman yang bijaksana kepada suami saya, karena kasus kedua (HSI) sudah damai dengan orangtuanya. Saya tahu suami saya kilaf. Kita semua manusia pasti tidak luput dari kesalahan. Tidak ada yang sempurna,” imbuh Ny. Iwan kala itu.
Dia tak menampik ujian berat menimpa hidup rumah tangga sedang menimpanya. Karena itu, kita harus kuat menghadapinya.
“Saya tidak tahu kondisi di kampung (Nangahale). Saya juga jarang keluar rumah. Anak-anak tahu apa yang menimpa ayahnya. Anak saya menjadi malu. Tertekan, malu atas kejadian ini. Mereka kan buka HP, tahu kejadian yang menimpa ayahnya,” keluh Ny. Iwan.
Kedua anaknya, kata Ny.Iwan, sempat menanyakan kepadanya tentang kondisi ayah mereka.
Baca juga:Oknum Polisi Cabuli Korban Pemerkosaan, Komisi III DPR RI; Kegagalan Paling Telanjang Sistim Hukum
“Saya katakan kepada anak-anak bahwa kita harus iklaskan saja. Apapun yang terjadi kita harus iklaskan,” Ny.Iwan menguatkan hati anaknya.
Dia menganggap kasus suaminya seperti kematian. Dia tak sangka-sangka.Tujuh belas tahun menikah dengan pria asal Bima, rumah tangga mereka berjalan baik, meski kadangkala muncul konflik kecil-kecil.
Semua harapan itu pupus. Selasa pagi 5 Agustus 2025 di Halaman Mapolres Sikka digelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absentia, tidak dihadiri oleh Iwanudin Ibrahim. Dihubungi Selasa malam 5 Agustus 2025, Ny, Iwan menulis dalam pesan WhatsApp.” Kalau sudah seperti itu mau apa lagi. Hidup memang seperti itu harus dijalani. Sudah saya anggap ini sudah selesai. Semua saya sudah iklas terima,” demikian Ny.Iwan menanggapi wartawan.
Pemberhentian tetap dilakukan dengan membawa foto Iwan sebagai tanda bahwa dia tidak lagi menjadi anggota Polri. Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, S.IK, melakukan penyilangan foto yang dibawa oleh perwakilan anggota Provos.
Baca juga: Melapor ke Polisi, Korban Pemerkosaan Dilecehkan Oknum Polisi di Sumba Barat Daya
PTDH Iwan tertera dalam lampiran Keputusan Kapolda NTT Nomor: KEP/ 366 / VII / 2025, tanggal : 31 Juli 2025, karena pelanggaran kode etik profesi Polri.
Iwanudin melanggar ketentuan Pasal 13 Ayat 1 PPRI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Junto Pasal 8 huruf ( c) angka 3 dan huruf ( f ) dan atau Pasal 13 huruf ( g ) angka 5 Perpol Nomor 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Penulis: Eginius Moa
Editor: Eginius Moa