Kianati Sumpah Janji Polri dan Nilai Tribrata, Dua Anggota Polres Sikka Dipecat
MAUMERE,dewadet.com-Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) dua anggota Polres Sikka, Aipda Iwanudin Ibrahim, dan Aiptu Hendrikus Endi, dari dinas Polri karena pelanggaran kode etik yang tidak dapat diitoleransi.
“Pelanggaran tersebut tidak hanya merusak citra institusi, tetapi juga mengkianati sumpah jabatan dan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya yang seharusnya dipegang teguh oleh setiap anggota Polri,” tegas Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, S.IK, dalam amanat upacara PTDH di Halaman Polres Sikka, Jalan Ahmad Yani, Kota Maumere, Selasa 5 Agustus 2925.
Upara ini merupakan salah satu bentuk penegakan disiplin dan komitmen institusi Polri menjaga integritas, profesionalisme, dan kehormatan sebagai Bhayangkara negara.
“Keputusan PTDH bukanlah keputusan diambil tergesa-gesa. Keputusan ini melalui proses panjang, penuh pertimbangan dan berlandaskan aturan yang berlaku di tubuh Polri,” kata Bambang Supeno.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Dua Anggota Polres Sikka Dipecat
“Saya tekankan kembali jadilah anggota Polri yang berintegritas, profesional dan berdedikasi. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, sesuai aturan dan selalu pegang teguh nilai-nilai etik dan moral,” pasan Bambang Supeno.
“Marilah kita terus menjaga nama baik Polri ,khususnya Polres Sikka dengan bekerja sungguh-sungguh dan menjauhi segala bentuk pelanggaran,” katanya.
Upacara PTDH digelar in absentia, tidak dihadiri oleh kedua personil Polres Sikka yang mendapat putusan PTDH. Namun, kegiatan tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan sebagai tanda bahwa dua anggota tersebut tidak menjadi anggota Polri.
Kapolres Sikka melakukan penyilangan foto yang dibawa oleh perwakilan anggota Provos, Bripda Marianis Iping Kaben dan Bripka Agus Rizal Araka.
Berdasarkan lampiran PTDH dari Kapolda NTT, Aipda Iwanudin tercatat dalam Nomor: KEP/ 366 / VII / 2025, tanggal : 31 Juli 2025. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Polri berlaku mulai 31 Juli 2025, karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Iwanudin melanggar ketentuan Pasal 13 Ayat 1 PPRI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Junto Pasal 8 huruf ( c) angka 3 dan huruf ( f ) dan atau Pasal 13 huruf ( g ) angka 5 Perpol Nomor 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sedangkan Aiptu Hendrrikus Endi tercatat pada lampiran Nomor: KEP/ 367 / VII / 2025 ,tanggal : 31 Juli 2025. Pemberhentian berlaku tanggal 31 Juli 2025 karena melakukan oelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 Ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Junto Pasal 8 huruf ( c) angka 1 Perpol Nomor 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. *
Penulis: Eginius Moa
Editor: Eginius Moa





