Kejari Sikka Eksekusi Terpidana Penganiayaan ke Rutan Maumere

Humas Kejaksaan Negeri Maumere, Okky Prasetyo. (dewadet.com/eginius moa).

MAUMERE,dewadet.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere akhirnya mengeksekusi Hendrikus Putra Winata, terpidana kasus penganiayaan terhadap Kevin Winata ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Maumere, Jumat siang 2 Mei 2025.

Hendrikus melakukan penganiayaan terhadap Kevin Winata divonis tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri Maumere pada 22 April 2025. Putusan ini lebih rendah sebulan dari tuntutan penuntut umum.

Pada hari Jumat pagi, Hendrikus telah hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Maumere. Kedatangan terdakwa, kata Okky Prasetyo, Humas Kejaksaan Negeri Maumere setelah jaksa mengirim surat panggilan kepadanya.

Baca Juga:Ketika Hari Buruh Bersamaan Pesta Santo Yoseph Pekerja

“Nanti sebentar (hari ini) setelah pemeriksaan kesehatan terpidana, kami akan eksekusi ke Rutan Maumere,” kata Okky Prasetyo, Jumat siang  2 Mei 2025 di Maumere.

Sebelumya Humas Pengadilan Negeri Maumere, Widyastomo Isworo yang menjelaskan eksekusi terhadap putusan Majelis Hakim wajib dilaksanakan Jaksa Penuntut Umum, paling lambat 7 hari setelah putusan dibacakan.

“Nanti dieksekusi oleh jaksa, tujuh hari setelah putusan dibacakan. Kami hanya akan mendapatkan laporan pelaksanaan eksekusi,” kata Widyastomo, Rabu 30 April 2025. *

 

Penulis: Eginius Moa

Editor: Eginius Moa

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan