Terawangan Pria Uzur Sembuhkan Penyakit Berat, Pelaku Lanjut Usia dan Sakit Tidak Ditahan Penyidik
MAUMERE,dewadet.com-Penyidikan dugaan kekerasan seksual yang menyeret pria uzur KG (75) yang punya kemampuan menerawang penyakit perempuan muda MCG telah sampai tahapan melengkapi berkas oleh penyidik Kepolsian Resor Sikka.
Terawangan KG menyatakan penyakit berat yang diderita MCG bila tak diobati berakibat kematian melumpuhkan MCG. Dia menyerah diri diobati. Tapi, bukanya diobati, pelaku mengeranyangi tubuh pasiennya.
“Tidak ada istilah didiamkan. Penyidik sudah menerima berita acara koordinasi kedua tanggal 2 Juli 2025, dan saat ini masih melengkapi berkas perkara,” kata Kasubsi Penmas Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, Selasa siang 8 Juli 2025.
Tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Fisik, dikatakan Leonardus tidak ditahan oleh penyidik mempertimbangkan aspek kesehatan. Tersangka lanjut usia juga mengalami gangguan kesehatan.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, lanjut Leonardus, penyidik mempertimbangkan sejumlah faktor tidak menahan tersangka diantaranya, tidak berpotensi mengulangi perbuatannya. Tidak berupaya melarikan diri, dan tidak berupaya menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Mobil Pikap Tak Kunjung Tiba ke Rumah Warga Desa Wolomotong Kabupaten Sikka
“Proses hukum tetap berjalan profesional, transparan dan akuntabel. Tidak ditahan tidak berarti dihentikan proses hukum,” tegas Leonardus.
Dugaan tindak pidana kekerasan seksual bermodus pengobatan alternatif. Peristiwa itu terjadi Selasa, 4 Februari 2025,sekitar pukul 10.00 Wita di rumah pelaku di Kecamatan Koting, Kabupaten Sikka.
Saat itu, kata korban MCG, pelaku datang ke rumah kerabatnya pada Sabtu malam, 1 Februari 2025, sekitar pukul 21.30 Wita mengaku memiliki kemampuan menerawang penyakit.
Kata pelaku, MCG mengidap penyakit berat dan harus segera diobati untuk menghindari risiko kematian. Panik mendengar perkataan pelaku,korban menuruti ajakan pelaku menjalani pengobatan di rumahnya.
Berada di dalam kamar, pelaku minta korban berbaring dan menaikkan bajunya berdalih memulai pengobatan. Yang terjadi justru pelaku melakukan pelecehan seksual.
Pelaku meraba perut korban, menyuruhnya membuka pakaian dalam korban kembali melakukan pelecehan seksual.
Korban datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka membuat laporan Polisi: LP/24/II/2025/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NTT tanggal 7 Februari 2025.*





