1000 Warga Kabupaten Sikka Akan Terima Pembagian Lahan Eks HGU dan Eks Kawasan Hutan
MAUMERE,dewadet.com-Sejumlah 1.000 Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggar Timur (NTT) masing-masing akan menerima lahan seluas 3.000 meter persegi dari lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale di Kecamatan Talibura seluas 415,57 Ha dan lahan dari eks kawasan hutan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas menyampaikan itu dalam jumpa pers bersama tim gabungan dari Kemenko Infrastruktur, Kementerian ATR/BPN, Bank Tanah, dan Kepala Kantor ATR/BPN Sikka, Kamis petang, 4 Juni 2026 di Aula Egon Kantor Bupati Sikka.
Mantan Kepala BPN/ATR Sikka menegaskan pembagian lahan dengan sertifikat gratis hanya pada lahan eks HGU. Sedangkan 320 Ha terbagi dalam 10 bidang merupakan HGU aktif yang telah dikelola PT Kristama .
Penegasan itu disampaikan untuk meluruskan dinamika yang berkembang dalam sosialisasi penyelesaian tanah eks HGU PT Perkebunan Kelapa Diag digelar di Aula Gereja Paroki Kristus Raja Talibura, Desa Watubaing, Kamis, 4 November 2026.
Baca juga:PT Krisrama Tidak Laporkan John Bala Serobot Lahan HGU Nangahale
”Tadi (Kamis siang) ada diskusi panjang dan pertanyaan dari masyarakat, seperti Moat Anton (Antonius Toni) dan lainnya. Mereka pertanyakan itu adalah tanah yang masuk dalam 320 hektar HGU aktif saat ini. Sedangkan tim ini tidak berbicara tanah yang sudah ada HGU,” tegas Vivi Ganggas dalam pertemuan dihadiri juga para kepala Kantor ATR/BPN di wilayah Flores.
Dijelaskanya, skema pembagian lahan mencakup dua kelompok. Sebanyak 650 KK akan menerima tanah dari eks HGU seluas 415,57 hektar tersebut. Sedangkan 350 KK (warga Runut) akan menerima tanah dari eks kawasan hutan.
Ia menambahkan, kuota sertifikat gratis untuk 650 KK dipriotiskan untuk warga Kabupaten Sikka, diambil dari jatah Kabupaten Ngada dan Sumba Timur.
”Sejujurnya, jika dari 415 hektar ini masyarakat tidak bersedia, maka kuota 650 KK ini bisa kami skip dan alokasinya saya kembalikan ke Sumba Timur dan Ngada. Namun, tadi perwakilan warga Runut sudah mendatangi saya dan menyatakan setuju untuk menerima sertifikat gratis hak pakai, yang setelah 10 tahun akan menjadi hak milik dengan jaminan perjanjian notaris dengan Bank Tanah,” jelasnya.
Baca juga:Tatapan Kosong Nikodemus di Lahan HGU, Tak Diakomodir Re-distibusi Tanah
Vivi menyayangkan ada penolakan yang dilakukan oeh segelintir orang harus mengorbankan kepentingan ratusan warga lainnya yang sudah didata.
“Petugas sudah berjuang mendata satu per satu hingga didapat 1.015 orang. Kalau satu orang menyatakan tidak setuju, apakah yang lain harus dikorbankan? Kita datang untuk mereka yang setuju mendapatkan hak pakai di atas hak pengelolaan, yang setelah 10 tahun statusnya naik menjadi hak milik,” tegas Vivi.
Sedangkan konflik atau gugatan hukum atas lahan HGU aktif, menurut Vivi masuk dalam ranah kepolisian dan perdata pengadilan, bukan lagi wewenang ATR/BPN.
Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, menegaskan kehadiran pemerintah di tengah masyarakat Talibura bukan untuk memicu konflik, melainkan menjalankan amanat peraturan perundang-undangan dan membawa solusi.
Baca juga:Bupati Sikka Minta Warga Kosongkan Lokasi HGU PT Krisrama di Nangahale dan Runut
Penyelesaian tanah ini sebenarnya sudah hampir mencapai titik klimaks pada tahun lalu. Namun terbitnya surat edaran menteri yang baru menuntut pemerintah untuk menyesuaikan dengan skema dan mekanisme yang berlaku.
”Kita hadir tadi (Kamis siang) sedang menjalankan aturan perundang-undangan. Jadi, tidak ada konflik sama sekali. Justru kita datang untuk menyelesaikan persoalan dan menjelaskan secara detail soal skema atau mekanisme yang baru ini,” kata Juventus.*





