Satgas Pajak Kendaraan Vs Pengecer Pertalite ‘Penolong’ Kendaraan Tunggak Pajak
MAUMERE,dewadet.com– Penertiban pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi Pertalite dan Solar diperuntukan kendaraan bermotor yang telah lunas pajak pada semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) oleh Satuan Tugas (Satgas) Pajak Kendaraan Bermotor sudah berlangsung seminggu lebih.
Ada realitas menarik setiap kali tim Satgas bertugas di SPBU. Ketika tanpa Tim Satgas, antrian kendaraan mengisi Pertalie ramai. Belasan bahkan puluhan pengendara sepeda motor menanti giliran pengisian.
Segala jenis kendaraan berjejer di sana. Pajak lunas, tunggak pajak, dan plat luar NTT. Bahkan tanpa plat nomor dan sepeda motor pretelan juga ada.
Tapi ketika Tim Satgas sedang menjalankan tugas. SPUB nyaris tanpa antrian pada dispenser Pertalite. Lima unit sepeda motor yang mengantri sudah lumayan.
Baca juga:Satgas Pajak Kendaraan Turun di SPBU, Antrian Pertalite Sepi, Berdalih Lupa Bawa STNK dan Pajak
Tentu saja hanya pemilik kendaraan yang telah lunas pajak yang boleh minum Pertalite. Tidak lunas pajak tentu tahu diri. Antri di dispenser Pertamax, BBM non subdisi. Harga seliter Rp 16.250. Dari pada antri di mesin Pertalite, Tim Satgas mintai bukti pajak kendaraan. Malu kalau belum lunas pajak.
Antrean sepi. Yang bikin ‘ramai’ SPBU justru anggota Tim Satgas berpakaian dinas. Dari unsur UPTD Dinas Pendapatan Provinsi NTT, Bapenda Sikka, Satpol PP dan Dinas Perhubungan, selain beberapa orang petugas SPBU.
Kemana pengendara yang belum lunas pajak mendapatkan Pertalite ? Pengecer!.
Di Kota Maumere hampir semua ruas jalan, baik di jalan utama maupun jalan lingkungan dan gang tersedia Pertalite kemasan mengunakan botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter.
Baca juga:Trend Naik Pembayaran Pajak Kendaraan Pasca Sosialisasi BBM Subsidi, Satgas Tidak Lakukan Penilangan
Ukuran setengah botol atau sekitar 1 liter dijual Rp 13.000. Bila botol penuh Rp 18.000. Tentu saja lebih ‘untung’ membeli Pertalite kepada pengecer daripada membeli 1 liter Pertamax Rp 16.250.
Kemunculan penjualan Pertalite di sisi jalan semakin ramai semenjak rencana penertiban oleh Satgas Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor. Setiap puluhan sampai 100-an meter lebih bisa ditemukan penjual eceran Pertalite di kota ini.
Ketua Satgas Pajak Kendaraan Bermotor,Yoseph Benyamin mengakui Satgas Pajak Kendaraan menyasar kendaraan yang belum lunas pajak. Ternyata target itu berpindah ke ‘lain hati, membeli membeli BBM subsidi ke pengecer.
“Hasil evaluasi Satgas kemarin, semua menyatakan sama bahwa eceran Pertalite di jalan. Kita operasi di SPBU, pemilik kendaraan tunggak pajak beli eceran di pinggir jalan,” ujar Yosef Benyamin, Rabu siang 22 JUli 2026.
Baca juga:Hanya 30,66 Persen Pemilik Kendaraan di Kabupaten Sikka Taat Bayar Pajak
“Selisih harga berkisar Rp 3.000 sampai Rp 5.000 perkemasan botol 1,5 liter. Kalau di SPBU dia keluarkan Rp 15.000 mendapat 1,5 liter Pertalite, kepeda pengecer sekitar Rp 18.000-Rp 20,000,” kata Yosef Benyamin.
Satgas Optimalisasi PKB, PBBKB, dan PAB Kabupaten Sikka dibentuk dengan Surat Keputusan Bupati Sikka Nomor 221 Tahun 2026 sejalan berlakunya Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Alat Berat (PAB). Belum terlihat garangnya menjerat kendaraan belum lunas pajak.
“Pemilik kendaraan yang mau akses Pertalite dan Solar subsidi di SPBU, perlihatkan saja bukti pembayaran pajak kepada Satgas, petugas SPBU akan melayani. Kendaraan yang belum lunas pajak dan plat luar NTT silahkan isi BBM non subsidi,” tegas Benyamin.
Menurut Benyamin, Pergub ini dalam rangka meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak alat berat.*





