Satgas Pajak Kendaraan Turun di SPBU, Antrian Pertalite Sepi, Berdalih Lupa Bawa STNK dan Pajak
MAUMERE,dewadet.com-Kehadiran Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi PKB, PBBKB, dan PAB Kabupaten Sikka melakukan operasi di lima Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Maumere, Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin sore 20 Juli 2026 menciptakan suasana baru.
Seketika antrian kendaraan mengisi bahan bakar minyak subsidi jenis Pertalite dan Solar langsung sepi bahkan menghilang.
Di SPBU Nangalimang, Jalan Trans Flores jurusan Maumere-Ende, tim Satgas dari UPTD Dinas Pendapatan Provinsi NTT, Bapenda Sikka, dan Dinas Perhubungan Sikka ‘nganggur’hanya satu unit truk yang mampir mengisi BBM.
Pemandangan serupa terjadi di SPBU Jalan Gajah Mada, sepeda motor mengisi Pertalite berkisar dua sampai tiga unit. Pemilik sepeda motor dan mobil yang belum lunas pajak dan kendaraan plat luar Provinsi NTT ‘terpaksa’ antri mengisi Pertamax.
Baca juga:BBM Langka Setiap Hari di Ende, Mbay dan Bajawa, Kendaraan Bermalam di SPBU
Bahkan da saja pengendaraan yang berdalih lupa membawa STNK dan pajak kendaraan. Petugas tak bisa diakalinya, akhhir beralih mengisi Pertamax.
Padahal ketika Satgas belum bertugas antrian kendaraan roda dan roda empat yang mengisi Pertalite selalu ramai setiap saat. Selama ini, sepanjang waktu sejak SPBU dibuka pukul 08.00 WITA hinga tutup sekitar pukul 20.00 Wita, selalu saja antrian Pertalite.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi PKB, PBBKB, dan PAB Kabupaten Sikka, Yosef Benyamin, mengatakan Tim Satgas baru sepekan melakukan penegakan aturan SPBU.
Ia mengatakan beragam respon masyarakat menanggapi kehadiran Satgas Pajak Kendaraan. Ada kelompok masyarakat yang paham memberi dukungan terhadap penertiban pajak kendaraan yang mengisi Pertalite dan Solar di SPBU.
Baca juga:Trend Naik Pembayaran Pajak Kendaraan Pasca Sosialisasi BBM Subsidi, Satgas Tidak Lakukan Penilangan
Sedangkan kelompok masyarakat yang tidak melunasi pajak menganggap Satgas Pajak Kendaraan menghambatnya. Mereka beralih membeli Pertalite eceran dijual para pedagang di sepanjang jalan.
“Mereka protes dalam Bahasa Sikka yang artinya, kalau kamu operasi kami beli eceran saja,” kata Benyamin.
Penegakan Pergub Nomor 1 Tahun 2025
Satgas ini dibentuk dengan Surat Keputusan Bupati Sikka Nomor 221 Tahun 2026 sejalan berlakunya Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Alat Berat (PAB).
Baca juga:Siap-Siap! Kabupaten Sikka Larang Kendaraan Plat Luar NTT dan Tidak Lunas Pajak Isi BBM Subsidi
Tim Satgas beranggotakan UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Sikka, Badan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Sikka, Dinas Perhubungan, Polres Sikka, Sat Pol PP dan Damkar Sikka. Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Sikka serta semua pemilik SPBU yang ada di Kabupaten Sikka untuk mendukung optimalisasi pajak dalam rangka kepatuhan wajib pajak.
Yosef Benyamin menjabat Kepala Badan Pendapatan Kabupaten Sikka mengakui memang ada warga memrotesnya. Ia memahaminya, sebab pemilik kendaraan yang belum membayar pajak tidak bisa mengisi BBM subsidi di SPBU.
“Kendaraan yang belum bayar pajak tidak dilarang mengisi BBM di SPBU tapi hanya BBM non subsidi. Di setiap SPBU akan ditempatkan Satgas Tim gabungan akan mengarahkanya,” kata Benyamin.
Pergub NTT menegaskan, pertama kendaraan berpelat nomor luar daerah dilarang mengisi BBM subsidi. Kedua, wajib pajak yang belum melunasi pajak kendaraannya juga tidak diperkenankan mengisi BBM bersubsidi.
Baca juga:Hanya 30,66 Persen Pemilik Kendaraan di Kabupaten Sikka Taat Bayar Pajak
Menurut Benyamin, Pergub ini dalam rangka meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak alat berat.
Benyamin mengatakan, Gubernur NTT memberikan diskon keringanan PKB sebesar 50 persen bagi wajib pajak yang memutasikan kendaraan plat nomor luar daerah ke wilayah NTT. Diskon ini berlaku hingga 31 Desember 2026. *




