36 Lokasi Tambang di Sikka, Enam Legal dan 30 Ilegal
MAUMERE,dewadet.com-Sejumlah 36 lokasi penambangan di Kabupaten Sikka, hanya enam lokasi diantaranya legal dan 30 lokasi penambangan illegal.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sikka, dipimpin Ketua DPRD, Stef Sumandi didampingi Wakil Ketua DPRD Sikka Herlindis Donatha da Rato, Senin 19 Mei 2025 di Maumere.
Sementara perusahaan dan kelompok masyarakat mengelola penambangan sebanyak 17 perusahaan dan dua kelompok masyarakat. Namun tiga perusahaan dan kelompok masyarakat yang tidak memiliki izin penambangan.
RDP ini dihadiri Dinas Lingkungan Hidup, Cabang Dinas ESDM Propinsi NTT di Maumere, Camat Nele, Camat Talibura, dan Lurah Nangalimang. Sedangkan Camat Alok tidak hadir.
Baca Juga: Jarang Terjadi, Dua Ekor Babi Dijual di Pasar Alok, Efek Demam Babi Afrika di Sikka
Dinas Lingkungan Hidup, menyatakan enam Perusahaan memiliki izin penambangan yakni PT Nusa Tenggara Jaya, CV Kompak Indah, PT Prima Subur, PT Fefa Indonesia, PT Waigete Abadi, dan CV Cipta Menara Sukses.
Kepala Cabang Dinas ESDM NTT di Maumere, Salvator Jawa mengatakan izin tiga perusahaan masih berlaku yaitu PT Nusa Tenggara Jaya hingga 31 Mei 2029, lalu CV Kompak Indah hingga 11 Oktober 2025 dan PT Prima Subur hingga 2 Desember 2025.
Sedangkan izin bagi PT Fefa Indonesia dan CV Cipta Menara Sukses sudah tidak aktif lagi. Sementara izin untuk PT Waigete Abadi sudah berakhir 10 Pebruari 2025.
Pelaksana tugas Kepala DLH Sikka, Adeodatus Buang da Cunha mengatakan semasa Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera, telah menerbitkan surat pada Desember 2024 menghentikan aktifitas pada lokasi-lokasi yang tidak memiliki izin penambangan.
Baca Juga: Sepekan di Sikka Dua Anak Dibawah Umur Diperkosa, Seorang Korban Pulang Sembayang
Dia telah menindaklanjuti dengan menutup lokasi penambangan ilegal. Namun tindakan ini mendapat perlawanan dari sopir-sopir dump truk pengangkut material pada lokasi penambangan ilegal.
Penulis: Eginius Moa
Editor: Eginius Moa




