Bupati Sikka Kantongi Persetujuan BKN Seleksi Ulang Pejabat Tinggi Pratama
MAUMERE,dewadet.com-Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, telah mendapatkan surat persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menggelar seleksi terbuka ulang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan membatalkan seleksi tahun 2024.
Kepala BKPSDMD Sikka, Mayella da Cunha, menyampaikan surat persetujuan BKN itu dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sikka dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang membahas Perubahan APBD 2025, Senin 29 September 2025 di Maumere.
Mayella da Cunha menjelaskan bahwa Bupati Sikka telah mengirim surat kepada BKN untuk melakukan seleksi terbuka ulang. BKN telah menjawab surat Bupati Sikk menyetujui dilakukan seleksi terbuka ulang.
Pernyataan Kepala BKPSDMD Sikka bikin kaget Sekda Sikka, Adrianus Firminus Parera, karena dia sendiri belum menerima surat tersebut.
Baca juga:Bupati Sikka Gelar Ulang Seleksi Pimpinan Tinggi Pratama, Batalkan Hasil Seleksi Tahun 2024
Ketua DPRD Sikka, Stef Sumandi menegaskan bahwa hasil Pansel sudah diumumkan kepada publik. Jika kemudian akan dilakukan seleksi terbuka ulang, dia menyarankan Bupati Sikka untuk menginformasikan juga ke publik.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago akan mengelar seleksi terbuka ulang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan membatalkan seleksi tahun 2024.
Hal tersebut terungkap dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sikka dengan im Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas Perubahan APBD 2025, Senin 29 September 2025 di Maumere.
Dengan seleksi ulang tersebut, maka hasil seleksi yang digelar pada bulan Desember 2024 dinyatakan tidak berlaku lagi. Seleksi saat meloloskan enam calon Pimpinan Tinggi Pratama untuk mengisi jabatan yang lowong.
Baca juga:Bupati Sikka Minta Warga Kosongkan Lokasi HGU PT Krisrama di Nangahale dan Runut
Enam jabatan eselon 2 tersebut lowong sejak Juni 2024, yaitu Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Staf Ahli Bidang Hukum Pemerintahan dan Politik, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah. *





