SM, Tersangka Kredit Fiktif BRI Tergiur Janji Kontraktor IKK Nelle, Uang Rp 1 Miliar Tak Dicicil

Penahanan tersangka SM oleh Kejaksaan Negeri Maumere, Senin, 27 Oktober 2025. (dok.Kejari Sikka).

MAUMERE, dewadet.com-Mantan karyawan BRI Unit Kewapante  menjabat menteri, SM membeberkan perannya kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere, mengenai kredit fiktif BRI merugikan negara Rp 3.693.120.743.

SM memberikan kredit fiktif Rp 1 miliar lebih kepada YM berprofesi kontraktor ketika itu mengerjakan proyek air minum milik Pemerintah Kabupaten Sikka di IKK Nelle.

Kuasa hukum SM, Viktor Nekur, dihubungi Rabu pagi 29 Oktober 2025  mengatakan SM nekat melanggar sistim operasi prosedur (SOP) perbankan karena tergiur jani YM bersedia membayar ciciian kredit. SM mengaku tidak melakukan survey kelayakan nasabah dan kemampuan membayar pinjaman.

Viktor mendampingi SM diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Maumere sekitar dua jam sejak pukul 10.00 Wita sampai 12.00 Wita, Selasa  28 Oktober 2025.  SM, kata Viktor terus terang mengatakan pinjaman fiktif itu dilakukan atas permintaan YM.

Baca  juga:DPO Kredit Fiktif BRI Rp 3,6 Miliar Serahkan Diri ke Kejaksaan Negeri Sikka

“Ada permintaan (pinjaman) dari YM. Saat itu YM mendapat proyek IKK Nelle nilainya miliaran rupiah. YM menerima lanjutan kerja dari kontraktor sebelumnya. Ternyata YM tipu. Dia  (YM) masuk penjara dan tidak bisa buat apa-apa lagi,” kata Viktor.

Dikatakan Viktor, SM pernah di-BAP (pemeriksaan) awal beberapa kali oleh jaksa. Jedah waktu pemeriksaan cukup lama, sehinggga SM hyang telah diberuhentikan oleh manajemen BRI berangkat kerja di Kalimantan

“Ketika dapat surat panggilan, dia kembali ke Maumere. Dia tidak melarikan diri atau sembunyi. Dia ke sana untu kerja,” kata Viktor.

SM, kata Viktor menyadari yang dilakukan salah dan dia  bertanggungjawab.

Baca juga:BRI Maumere Salurkan KUR Rp 256 Miliar, Pinjaman KUR Bukan untuk Bangun Usaha Baru, Tapi…

“Dia siap tanggungjawab perbuatannya. Dia nekat lakukan termakan janii YM  yang mengerjakan proyek pemerintah,” tegas Viktor Nekur.

Diberitakan sebelumnya delapan orang tersangka, menteri dan calo berhasil menjebol kredit fiktif alias kredit tempilan atau topengan pada tiga Kantor BRI Unit  Kantor Cabang BRI Maumere merugikan negara Rp 3.693.120.743. Lima tersangka berhasil ditahan, pada Kamis dan Jumat malam, 17 Oktober 2025 sedangkan tiga orang tidak diketahui keberadaannya berstatus DPO alias daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Kejaksaan Negri Maumere, Hendriana Malo, bersama Kasi Intel, Okky Prasetyo, dan Kasi Pidsus, Rezki, Jumat malam pukul 21.47 Wita menggelar jumpa pers penetapan tersangka di Kantor Kejari Maumere.

Delapan tersangka tersebut, dua orang menjabat menteri, dan deapan orang calo. Kedelapan tersangka yakni AVAD,  MJ,  dan YM (sedang dalam perkara yang lain), YD, YS, ADES, tiga irang berstatus  daftar pencarian orang atau  DPO, yakni ADES, SM, dan DDH.

Baca juga:Kaum Perempuan di Nita Antusias Urus Rekening dan ATM BRI untuk Cairkan PKH

Kredit fiktif menimpa tiga kantor unit BRI yakni BRI Unit Nita  terjadi pada periode Mei 2021 sampai bulan Desember 2022 merugikan negara Rp. 1.151.809.771. BRI Unit Kewapante, berlangsung selama periode Mei 2021 sampai bulan Mei 2023 menelan kerugian Rp 1.376.471.078, dan BRI Unit Paga berlangsung selama  bulanJanuari 2023 sampai dengan Agustus 2023 sejumlah Rp 1.164.839.894. *

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan