Pembunuh Pelajar SMP Diserahkan ke Kejari Sikka, Jaksa Tambahkan Pasal Sangkaan

Penyerahan tersangka anak pembunuhan pelajar SMP MBC Ohe di Kejaksaan Negeri Sikka, Senin 20 April 2026. (dok kejari sikka).

MAUMERE, dewadet.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Senin 20 April 2026 menerima pelimpahan berkas perkara, FGR anak pelaku  pembunuhan  STN (14) pelajar kelas II SMPN MBC Ohe pada  17 Februari 2026. Sementara ayah dan kakek anak pelaku, SG (44) dan VS (67) dalam pra penuntutan dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Okky Prasetyo menjelaskan tersangka anak dititipkan di Rutan Kelas II B Maumere. Selanjutnya, berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere untuk proses persidangan.

“Kejaksaan Negeri Sikka berkomitmen bekerja profesional dan berintegritas mengedepankan hati nurani. Sebagaimana pesan Jaksa Agung, “Keadilan tidak ada di dalam buku, melainkan ada pada hati nurani.” Kami mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang berjalan demi tegaknya keadilan,”tulis Okky dalam rilis dibagikan kepada wartawan, Senin sore.

Dijelaskan Okky, dalam berkas awal perkara, anak tersangka disangkaan Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 270 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga:Si Kakek Pindahkan Jasad dan Sembunyikan Barang Bukti Pembunuhan Pelajar SMP Ohe  

Melalui penelitian yang mandalam, jaksa menilai perbuatan anak pelaku perlu ditambahkan pasal terkait pembunuhan sehingga sangkaan pasal yang diterapkan mencakup Kesatu Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP dan Kedua Pertama Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 458 Ayat (1) KUHP dan Ketiga Pasal 270 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Pasal 127 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.

Kejaksaan, lanjut Okky, juga menghadapi dinamika teknis, terutama dalam penyamaan persepsi penafsiran hukum de ngan penyidik serta pemenuhan jangka waktu yang ketat sesuai UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dikarenakan pelaku adalah anak.

Terkait barang bukti yang belum ditemukan, hal tersebut dinyatakan tidak menggugurkan kelengkapan berkas perkara karena telah didukung alat bukti lain sesuai Pasal 235 Ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2025.

“Kejaksaan telah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk mendalami keterlibatan pihak lain terutama keterlibatan ayah dan kakek dari anak pelaku yang saat ini masih dalam tahap pra penuntutan dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru,” terang Okky.

Baca juga:Remaja Putri SMP MBC Ohe Dipaksa Hubungan Badan, Dibunuh dan Disembunyikan di Kali

Sebagai bentuk transparansi, Kejaksaan aktif menerima masukan dari berbagai pihak, dari keluarga korban maupun dari para akademisi yang nantinya masukan tersebut oleh JPU akan diangkat dalam pembuktian di persidangan.

STN, pelajar Kelas II SMP MBC Ohe di Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka dilaporkan hilang sejak, Jumat 17 Februari 2026, Tiga hari berselang, Senin 20 Februari 2026, STN ditemukan menjadi jasad di kali Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang. *

Penulis: Eginius Moa

Editor: Eginius Moa

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan