7 Juli 2026, Solar dan Pertalite Subsidi Hanya Kendaraan Lunas Pajak Plat NTT
MAUMERE,dewadet.com-Satuan Tugas (Satgas) Pajak Optimalisasi Pajak Kendaraan akan melakukan sweeping terhadap kendaraan yang belum lunas pajak dan kendaraan plat luar Provinsi NTT ketika mengisi Solar dan Pertalite subsidi mulai 7 Juli 2026.
Penegakan aturan ini setelah sosialiasi tim gabungan ke semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sikka sejak 25 Juni 2026 sampai 6 Juli 2026.
“Petugas gabungan akan sweeping semua kendaraan yang akan isi BBM subsidi di SPBU. Perlihatkan saja bukti pembayaran pajak, BBM subsidi akan dilayani. Kendaraan yang belum lunas pajak dan plat luar NTT silahkan isi BBM non subsidi,” kata Ketua Satgas Pelaksanaan Optimalisasi Pajak Kabupaten Sikka, Yoseph Benyamin, Senin 29 Juni 2026.
Satgas Optimalisasi PKB, PBBKB, dan PAB Kabupaten Sikka dibentuk dengan Surat Keputusan Bupati Sikka Nomor 221 Tahun 2026 sejalan berlakunya Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Alat Berat (PAB).
Baca juga:Dikunjungi Wakil Gubernur NTT, Kepala UPTD Pendapatan Sikka: Kami Didukung Capai Target
Tim Satgas beranggotakan UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Sikka, Badan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Sikka, Dinas Perhubungan, Polres Sikka, Sat Pol PP dan Damkar Sikka. Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Sikka serta semua pemilik SPBU yang ada di Kabupaten Sikka untuk mendukung optimalisasi pajak dalam rangka kepatuhan wajib pajak.
Yosef Benyamin menjabat Kepala Badan Pendapatan Sikka, menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai pembatasan pengisian bahan bakar kendaraan bermotor.
Riak-riak protes, pro dan kontrak, kata Yosef Benyamin, tidak akan mengurungkan niat pemerintah menegakan penegakan hukum.Pemerintah tidak akan menundanya lagi. Daerah lain di NTT sudah menerakan sejak 2025,” katanya.
Pergub NTT menegaskan, pertama kendaraan berpelat nomor luar daerah dilarang mengisi BBM subsidi. Kedua, wajib pajak yang belum melunasi pajak kendaraannya juga tidak diperkenankan mengisi BBM bersubsidi.
Baca juga:El PAW Panjar Pajak Makan Minum Pasca Disegel, Kaban Bapenda Sikka Hargai Niat Baik
Menurut Benyamin, Pergub ini dalam rangka meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak alat berat.
Benyamin mengatakan, Gubernur NTT memberikan diskon keringanan PKB sebesar 50 persen bagi wajib pajak yang memutasikan kendaraan plat nomor luar daerah ke wilayah NTT. Diskon ini berlaku hingga 31 Desember 2026.
“Kendaraan yang belum bayar pajak silahkan bayar pajak atau gunakan BBM non subsidi. BBM subsdisi hanya untuk kendaraan yang sudah lunasi pajak dari NTT,” tegas Benyamin.
Ia berharap masyarakat dapat mematuhi Peraturan Gubernur selama masa sosialisasi hingga 6 Juli 2026. Setelah masa tersebut, peraturan ini akan resmi dilaksanakan. *





