El PAW Panjar Pajak Makan Minum Pasca Disegel, Kaban Bapenda Sikka Hargai Niat Baik
MAUMERE,dewadet.com-Beberapa jam setelah pemasangan plang penyegelan sementara warung makan El PAW di Jalan El Tari, depan rumah jabatan Bupati Sikka, Kota Maumere, manajemen mencicil tunggakan pajak Rp 1,3 juta dari total tunggakan Rp 4.645.512 ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sikka.
“Niat baik pemilik rumah makan ini kita hargai. Sisanya tunggakan pajak dijanjikan dilunasi pada bulan April 2026, sehingga sore ini plang penutupan sementara juga dicabut,” kata Kepala Bapenda Sikka, Yosef Benyamin, kepada dewadet.com, Jumat petang.
Benyamin menuturkan bahwa pemilik rumah makan tersebut datang ke Bapenda Sikka membawa uang Rp 2 jutaan. Uang tersebut digunakan mencicil pajak makan minum Rp 1,3 juta dan pajak bumi dan bangunan.
Pemilik rumah,dikatakan Benyamin mengalami kesulitan usaha. Keadaan ini terjadi sejak pertengan tahun lalu sampai kini. Bapenda Sikka memahami keadaanya dan menghargai niatnya mencicil pajak makan minum.
Baca juga:Dua Jam Akan Disegel Warung Angkringan Lunasi Pajak Rp12,4 Juta, El PAW Dipasang Plang
Sebelumnya ketika menerima tim gabungan penyegelan sementara rumah makan El PAW, hari Kamis pagi, pemilik rumah makan ini menyampaikan kepada Kepala Bapenda Sikka sedang mengalami masalah. Meski dia tidak menyebut masalah apa yang sedang dialaminya.
“Kadangkala sehari hanya satu sampai dua meja. Kalau misalnya hari Sabtu malam ketika car free nighth, orang melihat banyak orang di dalam warung ini, hanya snak dan minum. Pendapatan kami hanya mencukupi operasional. Bukan saya tidak mau bayar,” ujarnya.
“Andaikan sengaja tidak membayar pajak,mungkin ketika membuka usaha ini, kami tidak melapor,” ia menambahkan.
“Kondisi bulan Juni (2025), kami mengalami masalah. Saya mau selamatkam anak-anak saya harus makan, ataukah saya harus bayar pajak,” ujarnya lagi.
Baca juga:Rumah Makan Jadikan Masyarakat Sikka ATM, Buktinya Omset Besar Dilapor Kecil
Menurut Benyamin, Bapenda Sikka tidak tahu masalah yang sementara menimpa manajemen rumah makan ini, karena tidak dilaporkan kepada pemerintah. Padahal wajib pajak punya hak melaporkan omset. Kalau omsetnya turun lapor, nihil juga dilaporkan, sehingga bisa ditetapkan nihil.
“Kalau tidak dilaporkan sama sekali maka menurut ketentuanya, akan ditetapkan pajak senilai bulan sebelumnya. Jadi kalau diam-diam saja akan jadi persoalan seperti ini. Kalau kedepan ada masalah harus dilaporkan, Karena pajak makan minum adalah pajak yang dilaporkan sendiri oleh wajib pajak dengan batas waktu sampai tanggal 15 bulan berikutnya,” Benyamin menjelaskan.
“Kalau tanggal 15 bulan berikutnya tidak dilaporkan, maka karena kewenanganya, Bapenda akan tetapkan nilai pajak sama dengan bulan sebelumnya. Kekurangan ini kalau boleh dibenahi lagi. Ke depan kita bisa kerjasama lebih baik,” saran Benyamin.
Benyamin kepada dewadet.com menjelaskan akumulasi tunggakan pajak makan minum belum termasuk denda terjadi bulan Mei sampai Desember 2025 sejumlah Rp 4.645.512 dari penetapan pajak makan minum Rp 770.000.perbulan. *



