Peran Empat Tersangka Proyek Wae Ces Manggarai Rugikan Negara Rp 2,3 Miliar
KUPANG.dewadet.com-Empat tersangka proyek rehabilitasi jaringan Irigasi Wae Ces di Kabupaten Manggarai, Pulau Flores memiliki peran yang berbeda mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 miliar.
Wakil Kepala Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim di Kantor Kejati NTT, Jumat malam, 9 Mei 2025 mengatakan proyek di Dinas PUPR Provinsi NTT dilaksanakan PT Kasih Sejati Perkasa bermasalah sejak perencanaan proyek.
Tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) I, AS Umbu Dangu, tidak melakukan evaluasi dokumen perencanaan teknis yang digunakan untuk pelelangan. Dokumen yang digunakan merupakan hasil survei 2019 yang dilakukan Kepala Seksi Pembangunan Irigasi Dinas PUPR NTT.
“Dokumen perencanaan ini langsung digunakan Pokja Dinas PUPR NTT untuk tender, tanpa pembaruan data kondisi eksisting,” kata Wakajati NTT.
Baca Juga: Empat Tersangka Rehabilitasi Irigasi Wae Ces Manggarai Rugikan Negara Rp 2,3 Miliar
Setelah kontrak diteken tanggal 18 Maret 2021, Dionisius Wea membuat perjanjian subkontrak dengan pihak lain dengan nilai kesepakatan Rp 640.000 per/meter kubik item terpasang. Kontrak tersebut berbeda dengan perjanjian awal.
Dalam pelaksanaannya, pekerjaan irigasi tidak sesuai spesifikasi teknis dan item pekerjaan yang tertuang dalam kontrak maupun addendum.
Tersangka Stevanus Kopong Miten berperan sebagai konsultan pengawas tidak melakukan verifikasi teknis yang akurat di lapangan.
“Ia tetap membuat laporan bulanan progres pelaksanaan proyek secara kumulatif tanpa mencerminkan kondisi riil pekerjaan,” Wakajati NTT menambahkan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II, Johanes Gomeks tidak pernah turun ke lokasi pekerjaan untuk memastikan pelaksanaan kontrak berjalan sesuai ketentuan. Namun, ia tetap menandatangani dokumen serah terima pekerjaan (PHO) menyatakan bahwa proyek telah selesai 100 persen.
“Padahal backup data fisik 100 persen dari kontraktor tidak sesuai dengan addendum II dan tidak mencerminkan kondisi pekerjaan terpasang yang sebenarnya,” pungkasnya.
Baca Juga: Ketua Komisi Kejaksaan: Sekejam Apapun Produk Jurnalistik Tidak Bisa Jadi Delik
“Indikasi kuat penyimpangan pelaksanaan fisik proyek irigasi ini semestinya mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan di Manggarai,” tegas Wakajati NTT.
Diberitakan sebelumnya, rehabilitasi jaringan Irigasi Wae Ces I-4 seluas 2.750 ha di Kabupaten Manggara merugikan negara senilai Rp 2,3 miliar dari nilai kontrak protek senilai Rp 3,8 miliar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati NTT) telah menahan empat orang tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I, AS. Umbu Dangu, PPK II, Johanes Gomeks, Direktur PT Kasih Sejati Perkasa, Dionisius Weam dan dan Direktur (Direktur PT Decont Mitra Consulindo, Stevanus Kopong Miten.
Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan Kejati NTT di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang.
Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Negri Maumere Periksa 10 Saksi Proyek Air Bersih Rp 3,5 Miliar di Nita
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *
Penulis: Eginius Moa
Editor: Eginius Moa





