Suami-Istri Calo Kredit Fiktif BRI Maumere, Diciduk di Lewoleba, ‘Sekeranjang’ ke Rutan Maumere
MAUMERE,dewadet.com-Penahanan tersangka kasus dugaan kredit fiktif Rp 3,6 miliar lebih pada Cabang BRI Maumere, Sabtu malam 17 Oktober 2025 melibatkan pasangan suami istri, YD dan YS.
Tanpa protes dan perlawanan,mereka diciduk di Lewoleba, Kabupaten Lembata pada hari Jumat siang. Keduanya merupakan keseluruhan dari delapan tersangka berperan sebagai calo bersama empat calo lainnya selain dua orang petugas BRI.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka, Henderina Mallo, Jumat malam 17 Oktober 2025 menyatakan syukur atas penangkapan kedua pelaku yang berlangsung lancar.
Ia menuturkan setelah menahan dua orang tersangka pada Kamis malam, penyidik sudah menargetkan menangkap pasangan suami istri ini di sekitar Kota Maumere. Ternyata keduanya telah berpindah tempat ke Lewoleba.
“Bekal kita hanya titik (koordinat keberadaan pelaku). Tim dipimpin Kasi Pidsus, Rizki berangkat ke Larantuka. Sampai di sana, kapal cepat tidak berlayar, sehingga naik kapal penumpang umum menempuh empat jam pelayaran,” kisah Ina Malo, sapaan Henderina dalam jumpa pers didampingi Kasi Intel Kejari, Okky Prasetyo, dan Kasi Pidsus, Rezki, di Aula Kejaksaan Negeri Maumere.
Setibanya di Kota Lewoleba, tim jaksa menuju titk yang dituju. Pasangan suami istri ini ada di tempat. Tidak ada perlawanan.
“Kita langsung angkut. Mau kembali ke Larantuka, tidak ada kapal cepat, sehingga kamio carter kapal ke Larantuka. Puji Tuhan, semuanya berjalan lancar,” kata Ina Mallo.
Tim penjemput tiba kembali di Maumere dalam perjalanan dari Larantuka sekitar pukul 19.00 Wita. Tak lama berselang, dokter dari RSUD dr.TC Hillers Maumere tida di Kejaksaan Negeri Maumere untuk memeriksa kesehatan.
Baca juga:BREAKING NEWS: Gerombolan Pelaku Kredit Fiktif BRI Maumere Rugikan Negara Rp 3,6 Miliar
Tak hanya pemeriksaan kesehatan, kedua pelaku yang baru kali ini memenuhi permintaan keterangan terlebih dahulu diambil keterangan. Sekian lama, keduanya mangkir berikan keterangan.
“Tersangka harus diperiksa dulu baru ditahan. Minta maaf, kawan-kawan wartawan lama menunggu (jumpa pers pukul 21.47 Wita). Kami harus jemput tersangka di seberang pulau lalu periksa lagi,” imbuh Ina Mallo.
YD dan YS menjalani permintaan keterangan sekitar dua jam. Usai Kejari ketemu wartawan, YS digelandang jaksa keluar dari Kantor Kejari Maumere menuju mobil keranjang diparkis di teras. Menyusul 20-an menit YS berseragam rompi ungu muncul ke ruang depan Kantor Kejari bersama para jaksa dan Ibu Kajari Sikka.
Sanak keluarga termasuk beberapa orang anak balita ada di sana. Saling rangkul, cipika-cipiki. Ada ada air mata. Wanita berompi itu mengenakan topi hitam, dan masker putih menutup mulut hingga hidung.
Baca juga:Jumat Malam Keramat! Kejari Sikka Tetap Tersangka Kredit Fiktif BRI
Lampu ruang depan kantor kurang tak begitu terang. Tak terlihat jelas wajahnya. Ia buru-buru jalan sekitar 4-5 meter menuju mobil keranjang bersama sang suami sudah menanti di dalam kendaraan itu menuju Rutan Maumere di Jalan Karel Sasuit Tubun, Kelurahan Beru, tak kurang jaraknya 1 km dari Kantor Kejari Sikka.
Manipulasi Data Nasabah
Ina Mallo membeberkan modus operandi pelibatan calo dalam kasus kredit fiktif Rp 3.693.120.743 menimpa BRI Unit Nita, Paga dan Kewapante pada Kantor Cabang BRI Maumere. Pihak ketiga atau calo mencari ‘mangsa’ alias nasabah, sedangkan menteri atau petugas bank merekayasa data domisili dan tempat usaha.
Pegawai bank (menteri) merekayasa dokumen pengajuan kredit dengan memanipulasi data nasabah agar memenuhi kriteria persyaratan kredit. Data nasabah yang tidak memenuhi syarat dimasukkan ke dalam sistem seolah-olah telah memenuhi kriteria, sehingga kredit dapat dicairkan.
Calo dilibatkan untuk mendapatkan gambar usaha nasabah, menggunakan identitas nasabah, dan memfasilitasi pencairan kredit yang tidak seharusnya.
“Calo atau pegawai bank menjanjikan pencairan kredit kepada nasabah, tetapi yang diterima nasabah hanya uang duduk atau uang jasa atas penggunaan identitas mereka. Nilainya variasi Rp 500 ribu sampai Rp 3 juta,” kata Ina Malo.
Ia membeberkan, dana kredit yang telah disetujui tidak diberikan kepada nasabah yang mengajukan pinjaman, tetapi diserahkan kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini menyeret delapan tersanngka, dua orang menjabat menteri, dan enam orang calo. Kedelapan tersangka yakni AVAD L, MJ, YM (sedang dalam perkara yang lain), YD, YS, ADES, tiga irang berstatus daftar pencarian orang atau DPO, yakni ADES, DDH, SM.
“Dua tersangka sudah kami tahan sejak Kamis malam. Dua orang, kami tahan malam ini (Jumat malam), seorang telah ditahan dalam kasus yang lain, dan tiga orang DPO,” kata Ina Malo, sapaanya.
Dikatakanya, tiga kantor unit BRI terjerat kasus kredit fiktif yaknii BRI Unit Nita terjadi selama periode Mei 2021 sampai bulan Desember 2022 merugikan negara Rp 1.151.809.771.
Kemudian BRI Unit Kewapante, berlangsung dalam bulan Mei 2021 sampai bulan Mei 2023 dengan kerugian negara Rp 1.376.471.078, dan BRI Unit Paga, berlangsung selama bulanJanuari 2023 sampai dengan Agustus 2023 sejumlah Rp 1.164.839.894. *





