MAUMERE,dewadet.com-Terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan, Gregorius Geovany dan aktor intelektual proyek gedung rawat inap RSP Doreng di Kabupaten Sikka, Donovan Alfa Mboe, masing-masing dihukum satu dan satu setengah tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.
Putusan ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang pada 28 April 2025 untuk terdakwa Gregorius Geovany, sedangkan Donovan Alfa Mboe dibacakan pada 6 Mei 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastyo Ajie, Rabu 28 Mei 2025 mengatakan jaksa penuntut umum banding atas dua putusan ini.
Jaka menuntut kedua terdakwa masing-masing penjara dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair tiga kurungan.
Baca Juga: Sony dan Diky Raja Kantongi Dukungan 32 Klub Modal Pimpin Askab PSSI Sikka
Pembangunan gedung rawat inap RS Pratama Doreng bersumber dari dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Rp 4.613.975.100.
Pihak proyek telah membayar uang muka Rp 568.833.777 pada 26 September 2022 ke rekening PT Timur AHAVA Perkasa Kupang. Sampai Nopember 2023 kontraktor pelaksana tidak melaksanakan pekerjaan proyek ini. PPK kemudian menerbitkan surat pemutusan kontrak pada 25 Nopember 2023.
Total kerugian keuangan negara Rp 723.051.077 mencakup jaminan uang muka yang tidak bisa dicairkan Rp 568.833.777 dan jaminan pelaksanaan pekerjaan Rp 214.217.300.
Kerugian negara berdasarkan Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Propinsi NTT sebesar Rp 783.051.077.
Baca juga: Pemda Sikka Tutup Tambang Ilegal, Kecamatan Alok, Alok Barat dan Allk Timur Tak Boleh Ada Tambang
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sikka menyelamatkan keuangan negara melakukan penyitaan uang Rp 584.229.000 pada 21 Pebruari 2024. *
Penulis: Eginius Moa
Editor: Eginius Moa






