Penjual Sayur Rogoh Rp 7 Ribu Permalam dan Pedagang Pakaian Bekas Bayar Rp 50 Ribu Sewa Tempat di Pasar Wuring
MAUMERE,dewadet.com-Sejumlah pedagang Pasar Wuring dan Pasar PNMP di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat bersikap pasrah menerima penutupan pasar yang segera dilakukan pemerintah.
Meski berdagang di pasar tersebut disebut lebih laris, mereka mengeluarakan biaya harian lumayan besar. Penjual sayur dan bumbu dapur misalnya mengeluarkan ongkos rutin setiap malam untuk sewa lapak dan penerangan Rp 5 ribu permalam dan retribusi Rp 2. ribu permalam atau Rp 7 ribu.
Sementara pedagang pakaian bekas membayar Rp 20 ribu-Rp 50 ribu permalam untuk ongkos lantai jualan berkuran 9×8 meter persegi. Sebulan pengeluaran untuk sewa tempat berkisar Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta.
Fransiska, empat tahun menjual sayur dan aneka bumbu dapur menuturkan sewa lapak dan retribusi dipungut setiap malam. Entalah dagangan laris atau tidak, mereka wajib membayarnya.
Baca juga: Pasar Wuring dan Pasar PNPM Segera Ditutup
“Jual di Pasar Wuring ini laris. Orang datang belanja sudah lengkap. Ikan basah sekaligus beli sayuran dan bumbu dapur. Semalam omset bisa Rp 400-an ribu,” terang Fransiska, Selasa malam 29 Juli 2025.
Warga Jalan Lingkar Luar Kota Maumere, mengaku kaget jika Pasar Wuring segera ditutup. Dia tak tahu pasar ini illegal.
“Tidak keberatan ditutup. Piindah ke Pasar Alok, kami harus menyesuaikan diri lagi. Tapi kalau semua pedagang pindah ke sana akan lebih bagus,” kata perempuan asal Nele Lorang.
Pedagang pakaian bekas, Waode Ida, Selasa malam 29 Juli 2025 menuturkan rutin membayar ongkos los berkisar Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu sehari kepada pemiliki tempat. Terdapat empat pedagang pekaian bekas yang menyewa los masing-masing ukuran 8×9 meter berlantai keramik.
Baca juga: Putusan Kasasi: Ilegal, Aktivitas Pasar Wuring Oleh Bengkunis Jaya
“Kalau jualan ramai, kami setor Rp 50 ribu semalam. Kalau sepi, kami kasih Rp 20.000, Kami empat orang sewa los pakaian bekas. Tapi kami tidak bayar karcis masuk pasar,” kata Waode.
Meski sewa tempat mahal, Waode telah empat tahun menjual pakaian bekas di Pasar Wuring mengaku jualanya laris. Pembelian ramai menjelang hari raya keagamaan, sehari ia bisa dapat omset Rp 2 juta dan bila sepi sekitar Rp 500 ribu permalam.
Penataan pakaian lebih rapi pada gantungan bes-besi. Kondisi yang berbeda ketika jualan di Pasar Alok. Setiap penjual mendapat alokasi tempat kecil, sehingga pakaian digantung bersusun ke atas membuat tempat jualan menjadi gelap dan tidak teratur.
Perempuan asal Pemana, Kecamatan Alok Timur, mengaku jualan di Pasar Wuring bukan tempat legal, sehingga tak keberatan bila pada waktunya lokasi ini ditutup.
Baca juga: Pasar Alok Siap Tampung Penjual Eks Pasar Wuring Ditutup
“Saya akan kembali ke pasar juga mencari kontarakan lokasinya bisa laris,” kata Waode.
Diberitakan sebelumnya, pasca putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI menyatakan aktivitas pasar yang dikelola oleh CV. Bangkunis Jaya merupakan pasar ilegal, pemerintah Kabupaten Sikka segera melakukan eksekusi menutup aktivitas jual beli.
Penutupan juga berlaku terhadap Pasar PNMP yang dibangun oleh pemerintah. Lokasi pasar berada di pesisir pantai menyatu dengan pemukiman wargarawan bencana alam.
Kepala Bagian Hukum Setda Sikka, Fransiskus Herpianus Nong Lalang, S.H. dan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Sikka, Verdi Lepe menyampakan kepada dewadet.com, Selasa petang 29 Juli 2025 di Maumere.
Baca juga: Pasca Amuk Gerombolan, Puluhan Pedagang Tinggalkan Pasar Maumere
“Segera kami rapat melakukan eksekusi. Pasar dikelola CV.Bangkunis Jaya ilegal berbasarkan keputusan kasasi MA. Semua aktivitas yang ada diatas ditutup,” tegas Herpianus.
Penutupan juga dilakukan terhadap Pasar PNPM. Dalam putusan banding Pengadilan Tinggi menyatakan lokasi pasar ini rawan bencana alam. Pemerintah sebagai pemilik pasar PNMP berwenang menutup semua aktivitasnya. *
Penulis: Eginius Moa
Editor: Eginius Moa




