Pasar Alok Siap Tampung Penjual Eks Pasar Wuring Ditutup
MAUMERE,dewadet.com-Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Sikka, Verdi Lepe mengatakan Forum Pasar dan Badan Pengelola Pasar siap menerima kembalinya ratusan pedagang eks Pasar Wuring dan Pasar PNPM di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat.
“Sudah ada instruksi Pak Bupati Sikka hari ini kepada kami. Mulai besok (Rabu) sampai hari Sabtu, semua ASN Dinas Perindagkop dan UMK Sikka turun ke Pasar Alok merapilkan kembali beberapa tempat di dalam Pasar Alok untuk menerima pedagang dari Pasar Wuring,” kata Verdi Lepe, kepada wartawan Selasa sore 29 Juli 2025.
Badan Pengelola Pasar maupun Forum Pasar, kata Verdi Lepe, dengan senang hati dan sukacita menerima kembalinya para pedagang. Sekitar ratusan orang pedagang atau sekitar 90 persen pedagang di Pasar Wuring dan PNPM berasal dari Pasar Alok. Mereka diimingi-imingi oleh CV Bangkunis Jaya berjualan di sana.
Dikatakan Verdi Lepe, kembalinya para pedagang dari Pasar Wuring dan Pasar PNPM akan membuat ramai kembali transaksi di pasar terbesar di Kabupaten Sikka. Dalam beberapa hari ini, diakui Verdi, banyak keluhan sepi transaksi oleh pedagang di Pasar Alok.
Baca juga: Pasar Wuring dan Pasar PNPM Segera Ditutup
Sebelumnya diberitakan, pasca putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI menyatakan aktivitas pasar yang dikelola oleh CV. Bangkunis Jaya merupakan pasar ilegal, pemerintah Kabupaten Sikka segera melakukan eksekusi menutup aktivitas jual beli.
Penutupan juga berlaku terhadap Pasar PNMP yang dibangun oleh pemerintah. Lokasi pasar berada di pesisir pantai menyatu dengan pemukiman wargarawan bencana alam.
Kepala Bagian Hukum Setda Sikka, Fransiskus Herpianus Nong Lalang, S.H. dan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Sikka, Verdi Lepe menyampakan kepada dewadet.com, Selasa petang 29 Juli 2025 di Maumere.
“Segera kami rapat melakukan eksekusi. Pasar dikelola CV.Bangkunis Jaya ilegal berbasarkan keputusan kasasi MA. Semua aktivitas yang ada diatas ditutup,” tegas Herpianus.
Baca juga:Putusan Kasasi: Ilegal, Aktivitas Pasar Wuring Oleh Bengkunis Jaya
Penutupan juga dilakukan terhadap Pasar PNPM. Dalam putusan banding Pengadilan Tinggi menyatakan lokasi pasar ini rawan bencana alam. Pemerintah sebagai pemilik pasar PNMP berwenang menutup semua aktivitasnya. *
Penulis: Eginius Moa
Editor: Eginius Moa





