MAUMERE,dewadet.com- Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI, Melchias Markus Mekeng mengatakan semua kabupaten dan provinsi di Indonesia punya peluang yang sama menerbitkan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan.

“Daerah jangan ragu-ragu atau pesimis. NTT dan daerah-daerah lain di Indonesia saya rasa bisa. Senegal di Afrika saja bisa. Kenapa kita nggak bisa?.  Menurut saya kita lebih baik dari Senegal,” kata Melchias Mekeng, menanggapi peserta Sarasehan Nasional mengusung tema  “Obligasi Daerah Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” di Capa Resort Maumere, Pulau Flores, Provinsi NTT, Kamis 12 Februari 2026.

Namun, tidak semua daerah otomatis bisa menerbitkan obligasi. Seluruh proses akan melalui tahapan ketat dinilai lembaga pemeringkat.

“Semua boleh menerbitkan obligasi, tetapi tidak semua bisa dikasih izin. Itu akan melalui proses yang sangat ketat,” ujar anggota Komisi XI DPR RI.

Baca juga:Ketua Fraksi MPR RI Dorong Pemerintah di NTT Benahi Keuangan Songsong UU Obligasi Daerah

Menurut dia, hal penting disiapkan yakni sumber daya manusia (SDM) dan kelembagaan, khususnya pengelolaan keuangan daerah. Melhcias   Mekeng mendorong pemda membentuk biro atau unit khusus yang menangani keuangan dengan personel yang profesional dan kompeten.

“Di biro itu tidak bisa ditaruh orang sembarangan. Ini harus profesional, the right man on the right place. Bukan karena tim sukses, bukan karena teman,” tegas Melchias Mekeng.

Wakil rakyat dari Dapil NTT satu mencontohkan pembenahan neraca keuangan negara pada awal reformasi fiskal sebelum diterbitkan Surat Utang Negara (SUN). Penataan aset dan penghapusan praktik anggaran non-budgeter menjadi fondasi penting sebelum penerbitan utang dilakukan.

“Ini juga harus dilakukan daerah. Neracanya dirapikan dulu. Lihat kemampuan daerah itu bagaimana. Tidak bisa langsung terbit lalu disetujui,” ujarnya.

Baca juga:Komitmen Pendidikan, Melky Mekeng Bangun Ruang Kelas Baru dan MCK di SMAN Kangae

Dikatakannya, penerbitan obligasi daerah juga akan dinilai oleh lembaga pemeringkat seperti Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO). Jika peringkat (rating) rendah, investor tidak akan tertarik membeli obligasi tersebut.

“Ada 514 kabupaten/kota di Indonesia. Belum tentu 514 itu bisa diizinkan. Akan dilihat neracanya dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Melchias Mekeng.

Sarasehan dihadiri Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena sebagai pembicara kunci, Wakil Ketua FPG MPR RI, Andi Achmad Dara, Kepala Biro Humas dan Sistem Informasi Setjen MPR RI, Anies Mayangsari Muninggar, para bupati, ketua DPRD kabupaten, Ketua DPRD NTT, Emi Nomleni, bank himbara,aktivias mahasiswa dan BUMD.

Narasumber lainnya, Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan, Sandy Firdaus, Direktur Pemeriksaan V.B Ditjen Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Arman Syifa, serta Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surabaya Prof. Dr. Didin Fatihudin. *

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan