Tahun 2027: 9.000 PPPK Pemda NTT Akan Dirumahkan Dampak UU Keuangan Pusat dan Daerah

Gubernur NTT, Melki Laka Lena mendengar penjelasan General Manajer KSP Kopdit Obor Mas, Leonardus Frediyanto Moat Lering, 12 Februari 2026 di kantor pusat Kopdit Obor Mas Jalan Kesehatan Kota Maumere. (dewadet.com/eginius moa).

KUPANG,dewadet.com-Rencana pemberlakuan Undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah pada 2027 yang mengatur belanja pegawai negeri sipil (PNDS) harus 30 persen turut mengancam 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Tahun depan ini akan berlaku UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, belanja PNS harus 30 persen, harus itu. Dan kalau aturan itu tidak berubah, ini satu republik mesti cari cara semua kepala daerah,” kata Gubernur NTT, Melki Laka Lena, dalam diskusi oublik digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang NTT, Sabtu, 21 Februari 2026.

Politisi Golkar ini mengaku sudah memanggil Kepala BKD dan Kepala Keuangan untuk memastikan kemampuan fiskal daerah.

“Saya sudah panggil Kepala BKD dan Kepala Keuangan, berapa yang harus hilang kalau model begini, berapa yang harus kita rumahkan. Dari 12.000 PPPK yang punya Pemda itu, 9.000 harus saya rumahkan. Ini belum bicara rakyat miskin yang lain, saya punya beban sekarang urus 9.000 PPPK yang harus saya cari cara bagaimana supaya bisa hidup,” lanjutnya.

Baca juga:Gubenur NTT Takjub NPL KUR Kopdit Obor Mas Nol Persen

Melki mengaku sedang mempelajari skema KUR agar bisa dimanfaatkan dikemudian hari.

“Saya lagi pikir program KUR. Jadi mereka (PPPK) saya mau dorong sekarang belajar KUR ikut skema KUR perbankan, sekarang jadilah pengusaha-pengusaha, wirausaha dimana-mana. Kalau tidak nanti 9.000 ini akan menjadi orang yang sudah bekerja,tidak bekerja lagi,” kata Melki. *

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan