Dua Pria Calo Kredit Fiktif BRI Cabang Maumere Dicari Kejaksaan, Tunggu Waktu Disebar Identitas

Tersangka kasus  kredit fiktif di BRI Cabang Maumere berpamitan dengan sanak keluarga di Kantor Kejaksaan Negeri Maumere, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Jumat malam 17 Oktober 2025. (dewadet.com/eginius moa).

MAUMERE,dewadet.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamere terus berupaya menemukan dua orang pria tersangka kasus kredit fiktif  menimpa tiga kantor unit BRI di Kantor Cabang Maumere yang merugikan negara Rp 3,6 miliar lebih. Pada saatnya identitas kedua pelaku akan disebar ke publik.

‘Kami masih dalam upaya pelacakan dan pasti akan dilakukan upaya paksa,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Okky Prasetyo, Selasa siang 11 November 2025 di Maumere.

Setelah SM, eks karyawan  BRI Unit Kewapante menyerahkan diri ke Kantor Kejari Sikka sekitar dua pekan silam, tersangka ADES dan DDH yang memerankan tugas sebagai calo kredit fiktit membobol dana milik BRI Cabang Maumere belum diketahui keberadaanya.

Meski demikian, penyidik belum sampai pada tahap menyebar identitas dan foto-foto kedua pelaku kepada publik.

Baca juga:SM, Tersangka Kredit Fiktif BRI Tergiur Janji Kontraktor IKK Nelle, Uang Rp 1 Miliar Tak Dicicil

“Belum kita sebar karena ada beberapa administrasi yang harus dipenuhi, sehingga untuk saat ini pencarian masih dilakukan secara tertutup,” kata Okky.

Diberitakan, 17 Oktober 2025, Kejari Sikka menyeret delapan orang tersangka kasus kredif fiktif atau topengan terjadi di BRI Unit Paga, Nita, dan Kewapante, yakni AVADL, MJ, YM (terdakwa dalam perkara lain), YD, YS, ADES (DPO), DDH (DPO) dan SM (DP0).

Modus operandinya pegawai bank merekayasa dokumen pengajuan kredit dengan memanipulasi data nasabah agar memenuhi kriteria persyaratan kredit.

Persetujuan kredit tersebut tidak sah, sebab data nasabah tidak memenuhi syarat dimasukkan ke dalam sistem seolah-olah telah memenuhi kriteria, sehingga kredit dapat dicairkan.

Baca juga:DPO Kredit Fiktif BRI Rp 3,6 Miliar Serahkan Diri ke Kejaksaan Negeri Sikka

Pegawai bank melibatkan calo atau pihak ketiga untuk mendapatkan gambar usaha nasabah, menggunakan identitas nasabah, dan memfasilitasi pencairan kredit yang tidak seharusnya.

Calo atau pegawai bank menjanjikan pencairan kredit kepada nasabah, tetapiyang diterima nasabah hanya uang duduk atau uang jasa atas penggunaan identitas mereka. Uang dicairkan digunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.

Kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit tanggal 31 Mei 2024 serta laporan hasil monitoring kerugian 1 September 2025  pada tiga kantor unit BRI senilai Rp 3,6 miliar lebih.

Penyelewengan di BRI Unit Nita berlagsung selama periode Mei 2021 sampai bulan Desember 2022 merugikan negara Rp 1.151.809.771.

Baca juga:BRI Maumere Salurkan KUR Rp 256 Miliar, Pinjaman KUR Bukan untuk Bangun Usaha Baru, Tapi…

Di BRI Unit Kewapante, dugaan korupsi berlangsung pada periode Mei 2021 sampai 2023 merugikan negera Rp 1.376.471.078. Sedangkan di BRI Unit Paga terjadi selama periode Januari 2023 sampai Agustus 2023 merugikan negara Rp 1.164.839.894.

Para tersangka melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, subsidair pasal 3  UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.*

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan