Pajak Hiburan Pub dan Karaoke di Maumere, Omset Besar, Pajak Sangat Rendah
MAUMERE,dewadet.com-Pajak hiburan dari sejumlah pub, karaoke dan spa yang beroperasi di Kota Maummere, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), realisasinya jauh dari harapan.
Dari sekitar belasan pub dan karaoke legal dan illegal, hanya tujuh tempat hiburan yang tertib membayar pajak, itupun sangat kecil bila dibanding dengan pendapatan setiap bulan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sikka, Yosef Benyamin, mengatakan dari delapan legal membayar, tujuh rutin membayar dengan kisaran Rp 800.000- Rp 1,9 juta sebulan.
“Delapan pub dan karaoke yang terdata di kami, bayarnya sangat kecil kalau kita banding dengan pengelolaan, tenaja kerja atau LC dan penjualan minuman kepada para tamu,” kata Yosef Benyamin, Jumat 6 Maret 2026 di Maumere.
Baca juga:Bapenda Sikka Target Rp 1,5 Miliar Retribusi Mineral Bukan Logam
Kedelapan pub dan karaoke tersebut yakni Nusa Sari, Cyber Five, Tripple Seven, Tripple Nine, Eltras, Madona, dan Spa yang rutin bayar pajak. Sedangkan Pantura Pub dan Karaoke tidak tertib bayar. Rud Bull,dan Sun Rise tidak bayar pajak hiburan.
“Eltras Pub dan Karaoke yang sedang bermasalah tindak pidana perdangan orang (TPPO) bayar pajaknya tidak sampai Rp 2 juta sebulan. Kita dengar tempatnya ramai, kontrak lokasi sekitar Rp 20-an juta sebulan, pekerjakan banyak LC, omset minuman besar,” ujar Yosef Benyamin.
Perhitungan pajak hiburan dari total penerimaan dikali 40 persen. Selama ini dihitung sendiri oleh pemiliknya.
“Pajak yang dibayar sangat tidak maksimal,” sesal Yosef Benyamin.
Baca juga:Bapenda Sikka Tempatkan Pengawas Tambang, Catat dan Laporkan Pengambilan
Dikatakannya selama tahun 2025, pihaknya dua kali mengundangkan pertemuan dengan para pemilik pub,tapi hasilnya jauh dari harapan. Kemudian pada bulan Januari 2026, tak satupun pemilik pub hadir pertemuan.
“Kami segera lakukan evaluasi yang menyeluruh terhadap semua pub dan karaoke di Kota Maumere. Kami akan turun lakukan uji petik ke semua pub dan karaoke, pasang alat atau bahkan tempat petugas di semua pub,” kata Benyamin.
“Langkah terakhir dilakukan penegakan hukum. Teguran, pemeriksaa n dan langkag terakhir tutup tempat hiburan.Kalau mau berusaha, patuhi regulasinya,” tegas Yosef Benyamin. *




