10 Instansi di Kabupaten Sikka Dikecualikan Kerja dari Rumah Dimulai Hari ini
MAUMERE, dewadet.com-Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sikka menjalani aktivitas kantor dari rumah atau work from home (WFH) dimulai hari ini, Jumat 10 April 2026. Program WFH ini dikecualikan untuk 10 unit pelaksana teknis yang tetap menjalani aktivitas di kantor atau work from office (WFO).
Menurut Surat Edaran Nomor: BO. 100.3.4.2/31IV/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negera di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka, ditandatangani Wakil Bupati Sikka,Simon Subandi, tanggal 8 April 2026 menyebut 10 perangkat daerah pada unit pelaksana teknis daerah yang tetap melaksanakan WFO.
Ke-10 unit pelaksaan teknis itu meliputi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu. Kemudian RSUD dr.TC Hillers, Puskemas, dan Laboratotium Kesehatan Daerah dan unit kesehatan lainnya.
Di dalam surat edaran diberikan Wakil Bupati Sikka kepada wartawan Kamis malam secara tegas membatasi atau mengurangi perjalanan dinas dalam daerah sebanyak 50 persen dan/atau mengurangi frekwensi serta mengurangi jumlah rombongan yang melakukan perjalanan.
Baca juga:Siasati Krisis Keuangan di Sikka, Mobil Dinas Dikandangkan dan Pegawai Kerja dari Rumah
Demkian juga pengurangan pemakaian kendaraan dinas di luar kepentingan dinas, maka kendaraan wajib diparkir di kantor.
WFH ini juga menegaskan kinerja berbasis output dengan mendorong budaya kerja terukur, setiap ASN wajib melaporkan kinerja melalui aplikasi Santer Kabupatten Sikka. *
Penulis: Eginius Moa
Editor: Eginius Moa




