Pemboman Ikan di Perairan Parumaan Naik Penyidikan

Dua orang nelayan, Ridwan dan Yahdi beserta perahu dan sampan milik  mereka diamankan petugas Polairud Polda NTT, ditonda dari TKP menuju Pelabuhan Wuring pekan lalu. (istimewa)

MAUMERE,dewadet.com-Penangkapan ikan mengunakan bahan peledak atau bom di Perairan Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, pada 17 Januari 2026 memasuki tahap penyidikan.

Selama hari Minggu-Senin, 25-26 Januari 2026, penyidik Direktorat Polairud Polda NTT telah memeriksa saksi nelayan, Yahdi, dan Ridwan yang berada di lokasi kejadian dan anggota Direktorat Polairud yang melakukan operasi saat itu.

Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H., melalui Penyidik Ditpolairud Polda NTT, Brigpol Jessy Tomasoey mengatakan perkara tersebut sudah masuk tahap penyidikan.

“Gambaran mengarah ke pelaku ada, barang bukti juga dipastikan ada. Soal waktu penyelesaian perkara menyesuaikan dengan proses penyidikan,” kata Jessy, Senin petang di Maumere.

Baca juga:Pakai Cawat, Pembom Ikan di Permaan Kabur ke Gunung, Seminggu Belum Diciduk

Yahdi, nelayan diamankan sejak  17 Januari 2026 dari lokasi kejadian ditegaskan Jessy tidak terlibat dalam bom ikan. Yahdi dipulang ke rumahnya setelah menginap beberapa hari di Marnit atau Pos Polairud Maumere, kawasan Pelabuhan Laurens Say. Sedangkan Ridwan masih menjalani pemeriksaan di Mamit.

Penyidik menyimpulkan bahwa Yahdi sama sekali tidak terlibat dalam pengeboman ikan yang dilakukan oleh pelaku utama yang sempat melarikan diri.

Selama pemeriksaan, Yahdi bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan. Ia tidak menghindar karena meyakini dirinya tidak terlibat.

Hal itu diperkuat dengan pemeriksaan barang bukti di dalam sampan miliknya. Polisi tidak menemukan satu pun alat, bahan, maupun benda yang berkaitan dengan praktik pengeboman ikan.

Baca juga:Sudah 24 Jam, Dua Nelayan Paga Belum Ditemukan

Menurut Jessy Tomasoey, Yahdi berperan penting dalam membuka terang perkara tersebut.

“Yahdi sangat membantu proses penyidikan hingga kasus ini menjadi jelas,” ujar Jessy.

Meskipun Yahdi sempat mengambil beberapa ekor ikan di lokasi kejadian, ikan yang ada dibawa ke Marnit Polairud Polda NTT, Jessy menjelaskan bahwa ikan tersebut merupakan hasil pengeboman yang diduga kuat dilakukan oleh pelaku utama, bukan oleh Yahdi.

“Ikan yang di ambil di lokasi itu ikan hasil dari pengeboman oleh pelaku utama,” terangnya.

Baca juga:YLKI: Usut Kapal Wisata Tenggelam di Pulau Padar, Jangan Sampai Permintaan Tinggi Gadaikan Keselamatan

Kehadiran Yahdi sebagai saksi di tempat kejadian perkara (TKP) menjadi kunci penting bagi penyidik untuk mengungkap identitas pelaku yang sebelumnya belum diketahui petugas Polairud saat melakukan operasi.

“Dia pulang karena statusnya hanya sebagai saksi. Kalau ke depan masih diperlukan, tentu akan kami panggil kembali. Dia sudah membantu kami, termasuk keberadaannya di TKP yang mempermudah kami mengungkap apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Jessy.

Jessy juga menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif Yahdi selama proses penyidikan. Menurutnya, tanpa keterangan saksi yang jujur dan terbuka, pengungkapan kasus pengeboman ikan kerap menemui hambatan. *

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan