Pakar Toksinologi Indonesia: Tindakan dr Icha Dipertanggungjawabkan Ilmiah dan Profesional
JAKARTA, dewadet.com-Pakar Toksinolgi dan penanganan gigitan ular bisa ular berbisa Indonesia, Dr.dr, Tri Maharani M.Si,Sp.Em mengungkapkan tindakan dr. Icha dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan professional.
Tri mengatakan dirinya merupakan dokter konsultan yang mendampingi dr. Icha melalui konsultasi medis pada malam, 13 Juni 2026 saat seorang pasien korban gigitan ular berbisa menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Menurutnya, seluruh keputusan dan tindakan medis yang diambil dr. Icha telah dilakukan sesuai standar profesi, berdasarkan kondisi klinis pasien, serta mengacu pada kaidah ilmu kedokteran yang berlaku.
“dr. Icha sudah berkonsultasi kepada saya dan menjalankan seluruh advis yang saya berikan. Secara medis, dia tidak melakukan kesalahan dalam penanganan pasien,” ujar dr. Tri, dikutip dari Kompas.com, Minggu 28 Juni 2026.
Baca juga:Tujuh Kali Oknum DPRD TTU Intimidasi Tenaga Kesehatan di RS Leona, Yang Takut Mengadu.
Sebagai Ketua Tim Keracunan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI sekaligus Presiden Indonesia Toxinology Society, dr. Tri menilai keputusan medis yang diambil dokter muda tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan profesional.
Konsultasi saat Situasi Menekan
Ia mengisahkan, sejak malam kejadian dirinya beberapa kali menerima telepon dan pesan WhatsApp dari dr. Icha yang meminta pendampingan terkait kondisi pasien yang sedang ditangani.
Menurutnya, konsultasi tersebut berlangsung di tengah situasi yang cukup menekan bagi dr. Icha saat bertugas di IGD.
Baca juga:PDIP Siapkan Pemecatan DPRD TTU Intimidasi Dokter Icha, PKB Panggil Anggotanya ke Jakarta
“Dia beberapa kali ia menghubungi saya untuk berkonsultasi. Bahkan meminta saya membantu menjelaskan kondisi pasien kepada keluarga maupun pihak-pihak yang berada di rumah sakit saat itu. Sampai sekarang percakapan WhatsApp malam itu masih saya simpan,” ungkapnya.
Dari komunikasi yang terjadi, dr. Tri mengaku dapat merasakan tekanan psikologis yang dialami dr. Icha.
“Saat berbicara dengan saya, dia terlihat sangat ketakutan,” katanya.
Antibisa tidak diberikan tanpa indikasi medis
Baca juga:Oknum Anggota DPRD TTU dari Golkar, PDIP dan PKB Diperiksa Kasus Kematian dr Icha
Tri juga meluruskan berbagai anggapan yang berkembang di masyarakat terkait tidak diberikannya serum antibisa ular kepada pasien.
Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi klinis dan konsultasi yang dilakukan saat itu, pasien belum memenuhi kriteria medis untuk mendapatkan terapi antibisa.
“Pasien memang belum membutuhkan antibisa ular. Bukan karena obatnya tidak tersedia, tetapi karena secara medis belum ada indikasi untuk diberikan,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa hasil pemeriksaan fisik maupun laboratorium pasien saat itu masih berada dalam batas normal sehingga kasus tersebut masih tergolong fase lokal.
Baca juga:Veronika, DPRD TTU Beri Pernyataan ‘ Panggil Wartawan‘ Ketika Debat dengan dr Icha
“Kasusnya masih fase lokal. Pemeriksaan fisik dan laboratorium masih normal. Dalam kondisi seperti itu, antibisa memang tidak diberikan karena penggunaannya harus sesuai indikasi medis,” ujarnya.
Menurut dr. Tri, serum antibisa merupakan obat yang penggunaannya harus didasarkan pada pertimbangan ilmiah dan tidak dapat diberikan hanya karena adanya permintaan keluarga atau tekanan dari pihak tertentu.
“Antibisa ular tidak boleh diberikan sembarangan. Semua harus berdasarkan ilmu pengetahuan, pedoman klinis, dan standar medis,” tegasnya.
Sebagai bentuk keprihatinan terhadap peristiwa yang menimpa dr. Icha, dr. Tri mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Gubernur NTT, Melki Laka Lena untuk menyampaikan pandangannya terkait kasus tersebut.
Baca juga:Ponakan Dipagut Ular, Anggota DPRD TTU Bantah Intimidasi dan Maki Dokter Icha
Selain itu, ia juga telah menyampaikan informasi kepada Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin agar persoalan tersebut mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat.
Tri mengatakan, Indonesia Toxinology Society juga akan menyampaikan surat resmi terkait penanganan kasus-kasus toksinologi dan perlindungan tenaga medis.
“Hari Senin saya akan membuat surat resmi sebagai Presiden Indonesia Toxinology Society terkait kasus toksin seperti ini,” katanya.
Ia menambahkan bahwa persoalan tersebut juga telah disampaikannya kepada sejumlah pihak di tingkat nasional, termasuk anggota DPR RI yang membidangi sektor kesehatan.
Baca juga:Dr Icha Depresi Diintimidasi Anggota DPRD TTU Mabuk, Akhiri Hidup di Rumah Orangtua
Tri menegaskan, dirinya siap hadir apabila penyidik membutuhkan pendapat ahli untuk menjelaskan aspek medis dalam kasus yang kini menjadi perhatian publik tersebut. *





