DPO Kredit Fiktif Rp 3,6 Miliar di BRI Maumere, Kejari Sikka Beri Alternatif Serahkan Diri atau Jemput Paksa

Perempuan tersangka kasus kredit fiktif  mengenakan rompi keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Maumere, di Pulau Flotres, pada  Jumat malam sekitar pukul 22.30 Wita. (dewadet.com/eginius moa)

MAUMERE,dewadet.com-Tiga tersangka kredit fiktif senilai Rp 3.693.120.743 di Kantor Cabang BRI Maumere, ADES, DDH dan SM diminta penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere menyerahkan diri sebelum dilakukan upaya paksa. Penyidik juga masih melakukan pelacakan keberadaan ketiga tersangka berstatus daftar pencarian orang  (DPO).

“Terhadap DPO, kami masih dalam tahap pelacakan serta memberi himbauan agar ketiga orang tersebut segera datang secara baik-baik untuk dilakukan pemeriksaan daripada kami melakukan upaya paksa,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Okky Prasetyo, Senin siang, 20 Oktober 2025 menanggapi tiga tersangka DPO kredit fiktif merugikan BRI Rp 3,6 miliar.

Ia mengatakan, karena sifatnya himbauan sehingga tidak ada batas waktu. Selain himbauan juga barengi dengan pelacakan

Ia menambahkan, penyidik belum sampai pada tahap menyebarkan identitas dan foto ketiga pelaku. “Kami belum sampai ke tahap itu,” kata Okky.

Baca juga:Suami-Istri Calo Kredit Fiktif BRI Maumere, Diciduk di Lewoleba, ‘Sekeranjang’ ke Rutan Maumere

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Henderina Malo, dalam konferensi pers Jumat malam 17 Oktober di Aula Kejari Sikka minta ketiga DPO menyerahkan diri secara baik-baik kepada penyidik.

“Tolong datang, kami akan memperlakukan secara baik-baik. Nanti kalau ada upaya paksa akan mempermalukan diri sendiri,” pinta Ina Malo, sapaan Henderina.

Kata Ina Malo, ketiga DPO terdiri dari seorang menteri (karyawan BRI) dan dua orang calo atau pihak ketiga disinyalir berada di luar pulau. Meski dia tidak menyampaikan secara tegas keberadaan mereka di Pulau mana.

Ina Malo juga minta ketiga DPO tidak perlu terlalu jauh melarikan diri. Sebaliknya mengajak mereka kembali ke Maumere.

Baca juga:Modus Kredit Fiktif BRI Maumere, Calo Cari ‘Mangsa,’ Menteri Rekayasa Dokumen Nasabah Rugikan Negara Rp 3,6 Miliar

“Tulis saja begitu. Kepada sanak keluarga yang tahu keberadaan mereka suruh serahkan diri. Supaya kami tidak perlu jemput paksa. Nanti lebih memberatkan,” kata Ina Malo.

Modus Kredit Fiktif BRI

Sebelumnya Kejari Sikka membeberkan modus operandi kredit fiktif merugikan negara Rp Rp 3.693.120.743 menimpa  BRI Unit Nita, Paga dan Kewapante di Kantor Cabang BRI Maumere. Pihak ketiga cari mencari mangsa nasabah, sedangkan menteri atau petugas bank merekaya data domisili dan tempat usaha.

Kepala Kejaksaan Negeri Maumere, Henderina Malo, dalam jumpa pers Jumat malam pukul 21.47 Wita menjelaskan modus operandi yang dilakukan hampir sama dipraktekkan di seluruh Indonesia dengan memanipulasi dokumen.

Baca juga:BREAKING NEWS: Gerombolan Pelaku Kredit Fiktif BRI Maumere Rugikan Negara Rp 3,6 Miliar

Pegawai bank (menteri) merekayasa dokumen pengajuan kredit dengan memanipulasi data nasabah agar memenuhi kriteria persyaratan kredit. Data nasabah yang tidak memenuhi syarat tersebut dimasukkan ke dalam sistem seolah-olah telah memenuhi kriteria, sehingga kredit dapat dicairkan.

Sedangkan peran calo dilibatkan untuk mendapatkan gambar usaha nasabah, menggunakan identitas nasabah, dan memfasilitasi pencairan kredit yang tidak seharusnya.

“Calo atau pegawai bank menjanjikan pencairan kredit kepada nasabah, tetapi yang diterima nasabah hanya uang duduk atau uang jasa atas penggunaan identitas mereka. Nilainya variasi Rp 500 ribu sampai Rp 3 juta,” kata Ina Malo, sapaannya dalam jumpa pers dihadiri Kasi Intel, Okky Prasetyo, Kasi Pidsus, Rizki.

Ia membeberkan, dana kredit yang telah disetujui tidak diberikan kepada nasabah yang mengajukan pinjaman, tetapi diserahkan kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi.

Baca juga:Jumat Malam Keramat! Kejari Sikka Tetap Tersangka Kredit Fiktif BRI

Delapan tersangka terlibat, dua orang menjabat menteri, dan enam  orang calo. Kedelapan tersangka yakni AVAD L,  MJ,  YM (sedang dalam perkara yang lain), YD, YS, ADES, tiga irang berstatus  daftar pencarian orang atau  DPO, yakni ADES, DDH, SM.

“Dua tersangka sudah kami tahan sejak Kamis malam. Dua orang, kami tahan malam ini (Jumat malam), seorang telah ditahan dalam kasus yang lain, dan tiga orang DPO,” kata Ina Malo, sapaanya.

Dikatakanya, tiga kantor unit BRI terjerat kasus kredit fiktif yaknii BRI Unit Nita terjadi  selama periode Mei 2021 sampai bulan Desember 2022 merugikan negara Rp 1.151.809.771.

Kemudian BRI Unit Kewapante, berlangsung dalam bulan Mei 2021 sampai bulan Mei 2023 dengan kerugian negara Rp 1.376.471.078, dan BRI Unit Paga,  berlangsung selama  bulanJanuari 2023 sampai dengan Agustus 2023 sejumlah Rp 1.164.839.894. *

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan