Terduga Intimidasi Dokter Icha Dijerat UU 1 Tahun 2023 Diancam Tujuh Tahun Penjara

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT, AKBP Samuel S. Simbolon.

KUPANG. Dewadet.com-Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai mendalami laporan keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha terhadap tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan seorang dokter hewan.

Keempat terlapor untuk sementara disangkakan melanggar Pasal 530 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT, AKBP Samuel S. Simbolon, mengatakan bahwa empat orang yang dilaporkan adalah Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, Veronika Lake, serta dokter hewan Maria Mathildis Sau.

Menurut Samuel, Pasal 530 KUHP baru mengatur tindak pidana penyiksaan atau perlakuan kejam yang dilakukan oleh pejabat publik atau seseorang yang bertindak dalam kapasitas resmi.

Baca juga:Tim Khusus Polda NTT Usut Kematian Dokter Icha, Diasistensi Mabes Polri

Pasal ini mengatur perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik maupun mental dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Samuel kepada wartawan di Markas Polda NTT, Jumat (3/7/2026) dikutip dari Kompas.com

Samuel menjelaskan, pasal tersebut masih menjadi dasar awal penyelidikan. Seiring perkembangan proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik akan menentukan kemungkinan penerapan pasal-pasal lain yang dinilai relevan.

“Sementara pasal tunggal ini yang kami gunakan. Tentunya apabila proses pemeriksaan sudah berjalan dan didukung bukti-bukti yang ada, kami akan menentukan pasal-pasal lain yang berkaitan,” ujarnya.

Samuel mengatakan, Tim Joint Investigation Polda NTT akan melakukan gelar perkara setelah proses penyelidikan dinilai cukup. Forum tersebut akan menentukan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan ada atau tidaknya tersangka.

Baca juga:Istri Anggota DPRD TTU Intimidasi Dokter Icha

Gelar perkara merupakan tahapan dari penyelidikan menuju penyidikan. Semua akan disesuaikan dengan alat bukti yang kuat. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara kembali untuk penetapan tersangka,” katanya.

KUHP Baru Dinilai Lebih Spesifik

Samuel menilai, Pasal 530 KUHP baru memberikan ruang yang lebih jelas bagi penyidik untuk mengkaji dugaan penderitaan yang dialami korban, baik secara fisik maupun psikis.

Menurut dia, penyidik akan menguraikan seluruh unsur pidana dalam pasal tersebut untuk memastikan apakah terdapat bukti adanya penderitaan fisik ataupun mental yang dialami Dokter Icha.

Baca juga:DPP Partai Golkar Pasti Berikan Sanksi Anggota DPRD TTU Intimidasi Dokter Icha

“Kami akan membedah unsur-unsur pasalnya, apakah terbukti terdapat penderitaan secara fisik maupun penderitaan secara mental,” ujarnya.

Dia menambahkan, kasus serupa sebenarnya pernah ditangani menggunakan ketentuan KUHP lama. Namun, dalam KUHP baru, pengaturan mengenai penderitaan fisik dan psikis telah dirumuskan secara lebih spesifik sehingga dinilai memberikan kepastian hukum yang lebih baik.

“Di KUHP Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 530, pengaturan mengenai penderitaan fisik maupun psikis lebih spesifik sehingga dapat mengakomodasi pembuktian terhadap kondisi korban,” kata Samuel.

Kami akan mengumpulkan seluruh alat bukti yang ada untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh,” ujarnya.

Baca juga:PDIP Siapkan Pemecatan DPRD TTU Intimidasi Dokter Icha, PKB Panggil Anggotanya ke Jakarta

Keluarga Lapor Polda NTT

Sebelumnya, keluarga almarhumah Dokter Icha secara resmi melaporkan empat orang ke Polda NTT pada Jumat siang.

Laporan diajukan oleh ayah korban, Gabriel Pakaenoni, ibu Nur Azizah, serta dua adik almarhumah, Tiara Maharani Dwi Pakaenoni dan Eveline Pakaenoni.

Mereka didampingi kuasa hukum keluarga, Victor Manbait. Tiba di Markas Polda NTT sekitar pukul 11.00 Wita, keluarga menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) hingga sekitar pukul 16.00 Wita.

Baca juga:Tujuh Kali Oknum DPRD TTU Intimidasi Tenaga Kesehatan di RS Leona, Yang Takut Mengadu

Victor mengatakan laporan tersebut merupakan hasil pendalaman yang dilakukan keluarga terhadap rangkaian peristiwa yang diduga dialami Dokter Icha sebelum meninggal dunia.

“Setelah kami mendalami seluruh peristiwa, ternyata ada empat orang yang kami laporkan,” kata Victor.

Ketiga anggota DPRD TTU yang dilaporkan masing-masing adalah Norbertus Tubani, Therensius Lazakar, dan Veronika Lake. Sementara satu terlapor lainnya adalah Maria Mathildis Sau, dokter hewan yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Peternakan Kabupaten TTU.

Menurut Victor, Maria Mathildis diduga berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) saat peristiwa yang menjadi dasar laporan keluarga terjadi. Dia disebut ikut memaksakan kehendak kepada Dokter Icha dan melontarkan pernyataan yang dinilai memperberat tekanan psikologis korban.

Baca juga:Veronika, DPRD TTU Beri Pernyataan ‘ Panggil Wartawan‘ Ketika Debat dengan dr Icha  

“Peran Maria Mathildis saat kejadian juga ada di IGD dan ikut memaksakan kehendak. Bahkan sempat mengatakan, ‘Saya saja bisa mengambil serum di Puskesmas dan ada keluarga yang sakit bisa disuntikkan’,” ujar Victor.

Victor menilai, ucapan tersebut terjadi setelah Dokter Icha lebih dahulu menerima sejumlah pernyataan yang diduga bersifat verbal dan intimidatif dari tiga anggota DPRD TTU.

Karena itu, keluarga berharap laporan tersebut diproses secara profesional agar seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap melalui proses hukum.

“Kami berharap laporan ini diproses secara serius sehingga seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap dan proses hukum berjalan secara maksimal,” kata Victor.

Baca juga:Ponakan Dipagut Ular, Anggota DPRD TTU Bantah Intimidasi dan Maki Dokter Icha

Dokter Icha sebelumnya ditemukan mengakhiri hidup di rumahnya di kawasan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang pada Jumat, 26 Juni 2026 petang.

Keluarga menduga kematian Dokter Icha berkaitan dengan dugaan intimidasi yang dialaminya saat menjalankan tugas. Dugaan tersebut kini tengah didalami Polda NTT setelah laporan resmi disampaikan oleh pihak keluarga. *

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan