Wanti-Wanti Kajari Sikka, Jaksa Mundur dari Pendampingan Kalau Teguran Diabaikan

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Henderina Mallo. (dewadet.com/eginus moa).

MAUMERE, dewadet.com-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka, Henderina Mallo mengirim peringatan tegas dengan penandatanganan kesepakatan bersama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka.

Kejari Sikka akan memberikan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan pembangunan Puskesmas Tuanggeo di Kecamatan Palue, dam Puskesmas Nanga di Kecamatan Lela. Kedua proyek ini dibiayai dana alokasi khusus (DAK) tahun 2025 Rp 12,6 miliar lebih.

“Apabila dalam pelaksanaan terjadi masalah, maka jaksa berwenang dan wajib memberi teguran. Tujuannya memastikan supaya proyek selesai. Bukan kau seenaknya saja kerja. Kami akan dampingi. Tapi kalau kami beri teguran tidak didengarkan, kami akan mundur. Selanjutanya kami lakukan langkah hukum,”kata Ina Mallo, sapaan Henderina Mallo dalam sambutan penandatanganan kesepakatan dengan Plt Kadis Kesehatan Sikka, Rabu 11 Juni 2025 di Maumere.

Pendampingan proyek, menurut Kajari merupakan salah satu tugas bidang perdata dan tata usaha negara (Datun). Tapi kehadiran jaksa bukan turut campur teknis dan keuangan proyek, melainkan memastikan semua pelaksaanan proyek berjalan sesuai aturan dan kontrak.

Baca Juga: Kejari Sikka Kawal Proyek Puskesmas Nanga dan Tuanggeo Rp 12,6 Miliar

“Perjanjian (kontrak) menjadi undang-undang yang mengikat para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian,” kata Ina Mallo dalam penandatanganan kerjasama yang dihadiri para kepala bidang di Dinas Kesehatan Sikka, Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dan para kepala seksi di Kejari Sikka.

Ina Mallo menghendaki agar cakupan ruang lingkup kerjasama ini dimanfaatkaan semaksimal mungkin, dan jangan menunggu ketika muncul masalah.

“Manfaatkan semua kemampuan para jaksa. Mereka siap membantu dan kerjasama dengan mitra untuk capai tujuan,” kata Ina Mallo.

Sebelumnya diberitakan, pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Nanga di Kecamatan Lela dan Puskesmas Tuanggeo di Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka dibiayai dana alokasi khusus (DAK) 2025 sejumlah Rp 12,6 miliar lebih dikawal Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka.

Baca Juga: Kejari Sikka Eksekusi Terpidana Penganiayaan ke Rutan Maumere

Pelibatan aparat hukum itu menyusul penandatanganan kesepakatan bersama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Sikkka, Petrus Herlemus, dengan Kepala Kejari Sikka, Henderina Malo, di Aula Laboratorium Dinas Kesehatan di Jalan El Tari, Kota Maumere, Rabu pagi 11 Juni 2025.

Pembangunan Puskesmas Tuanggeo senilai Rp 6,5 miliar lebih menurut Petrus merupakan proyek penuh tantangan. Letak proyek berada pada ketinggian dari wilayah di Pulau Palue. Sedangkan Puskesmas Nanga mendapat alokasi anggaran Rp 6,1 miliar lebih. *

 

Penulis: Eginius Moa

Editor: Eginius Moa

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan