Penyelundupan Komodo Disidangkan PN Surabaya, Seekor Komodo Laku Rp 500 Juta di Thailand

Binatang purba Komodo di Taman Nasional Komodo,Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur. (istimewa)

SURABAYA, dewadet.com-Fakta baru terungkap dalam sidang penyelundupan internasional satwa endemik Indonesia, Komodo (Varanus Komodoensis) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat 10 Juli 2026. Seekor Komodo laku dijual seharga Rp 500 juta di Thailand.

Informasi tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan Verrol Putra Perdana, terdakwa yang berperan sebagai penadah (berkas terpisah).

Selain Verrol, sindikat ini juga menyeret tiga terdakwa lain, yakni Suymin Doko, Rizal Devana Jambe Mudjiono, dan Bisma Maheswara.

Hal tersebut diungkap penasihat hukum terdakwa, Suwanto, usai sidang di Ruang Cakra PN Surabaya dikutip dari Kompas.Com.

Baca juga:Komodo Manggarai Timur Dijual ke Surabaya Rp 31,5 Juta Perekor, Malaysia Rp 500 Juta Perekor

Ia menjelaskan terdakwa Verrol telah menjual sebanyak 17 ekor Komodo asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diselundupkan dan lolos ke Thailand sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026.

Sementara itu, tiga ekor anak komodo yang disita petugas merupakan pengiriman ke-12 yang akhirnya berhasil digagalkan saat hendak melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dari NTT.

“Jadi, tiga ekor ini disita ketika para terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polda Jawa Timur di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang ke-12 kalinya. Modus jual-beli ini berjalan dari tahun 2025 sampai 2026 kemarin baru ketahuan,” ujar Suwanto.

Menurut informasi yang dihimpun selama persidangan, belasan komodo yang berhasil dikirim ke Thailand tersebut bukan ditujukan untuk bahan obat-obatan, melainkan untuk masuk ke fasilitas penangkaran satwa eksotis.

Baca juga:Taman Nasional Komodo Tempat Terindah Kedua di Dunia

Suwanto meluruskan bahwa jika melihat secara utuh hingga jaringan internasional, terdapat selisih keuntungan yang sangat timpang dari tingkat pemburu lokal hingga pembeli akhir di luar negeri yang melibatkan saksi sekaligus terdakwa Verrol.

“Suymin ini awalnya membeli langsung dari pemburu lokal di NTT seharga Rp 5 juta per ekor. Kemudian menghubungi Bisma untuk mengantarnya dengan sistem COD ke Surabaya seharga Rp 31 juta. Dari Bisma, komodo ini dijual lagi ke saksi Verrol senilai Rp 60 juta. Nah, saksi Verrol yang merupakan pembiaya sekaligus pencari pasar luar negeri ini yang kemudian menjualnya ke Thailand seharga Rp 500 juta per ekor,” kata Suwanto.

Sudah 12 Kali Transaksi

Menanggapi ancaman kurungan penjara dan denda berat, Suwanto menyatakan tim penasihat hukum akan terus mengawal pembuktian di persidangan guna memastikan keadilan hukum berdasarkan peran riil para terdakwa di dalam sistem sindikat.

Baca juga:KPK Temukan Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Komodo

Setidaknya aksi ilegal sindikat ini sebelumnya dibongkar oleh Polda Jatim pada 2 Februari 2026 di pintu keluar Pelabuhan Tanjung Perak. Polisi menangkap Suymin Doko yang kedapatan menyembunyikan tiga ekor anak komodo hidup di dalam pipa paralon yang dikemas kardus.

Pengembangan di hari yang sama membekuk Rizal Devana di Krembangan Utara yang ditugaskan menerima satwa tersebut atas perintah Bisma Maheswara dengan upah Rp 500.000 per ekor.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menegaskan bahwa komodo merupakan satwa yang sangat dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 (nomor urut 724). Karena tidak mengantongi izin resmi, ketiga terdakwa kini dijerat pasal berlapis.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.*

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan