Perkara Eks Pasar Ilegal di Wuring Inkracht, MA Tolak Peninjauan Kembali CV Bengkunis Jaya

Aktivitas di Pasar Wuring, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Selasa malam 29 Juli 2025. (dewadet.com/eginius moa).

MAUMERE,dewadet.com-Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh CV Bengkunis Jaya dalam perkara eks pasar ilegal di Kampung Wuring, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.

Ketua Tim Hukum Pemda Sikka, Fransiskus Herpianus Nong Lanang, SH, Kamis siang 25 Juni 2026 mengatakan relas pemberitahuan sudah diterima hari Rabu dan telah disampaikan kepada Bupati Sikka sebagai pemberi kuasa.

“Putusan ini sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap),” kata Herpi.

Mantan Kepala Bagian Hukum Hukum Setda Sikka,kini menjabat Camat Nita,  mengatakan relas PK juga sudah disampaikan Sekda Sikka, Adrianus Firminus Parera dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Sikka, Kamis.

Baca juga:Final! Bupati Sikka,” Besok Kami Tutup Pasar Wuring”

“Saya mendampingi Pak Sekda dalam RDP juga sudah sampaikan keputusan PK MA menolak permohonan PK kuasa hukum CV Bengkunis Jaya,” Herpi menambahkannya.

Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi memimpin RDP  minta pemerintah mengkaji kembali keberadaan Pasar PNPM yang terletak berdampingan dengan eks pasar illegal di Wuring.

Sementara Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Sikka, Valerianus Samador menegaskan eks gedung PNPM di Kampung Wuring tidak masuk dalam nomenklatur pasar.

Ditolaknya PK kasus eks pasar illegal ini merupakan sukses kedua bagi tim hukum dipimpin Herpi dalam menangani kasus hukum yang menyeret Pemda Sikka. Pada masa pemerintahan Bupati Sikka, Fransiskus Robertus Diogo dalam perkara PK proyek Kantor Bupati Sikka, kontraktor proyek PT Palapa Kupang menuntut Pemda Sikka membayar Rp 29 miliar kepada rekanan, namun permohonan PK ditolak oleh MA.

Baca juga:Tanpa Perlawanan Pedagang, Satgas Tutup Pasar Ilegal dan PNPM di Wuring

“Waktu itu, saya bersama tim mendapat kuasa dari pak bupati mengajukan PK ke MA. Perkara ini sebelumnya ditangani kuasa hukum pengacara negara dari Kejari Sikka,” kata Herpi.

Sebelumnya diberitakan MA menolak permohonan kasasi perkara eks pasar illegal di Wuring dikelola CV Bengkunis Jaya. Putusan kasasi juga . menghukum pemohon kasasi CV Bengkunis Jaya membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500 ribu.

Putusan tercantum dalam salinan Nomor 209 K/TUN/2025 tanggal 19 Maret 2025 diterima Senin siang 28 Juli 2025. Perkara Tata Usaha Negara (TUN) dilakukan oleh CV Bengkunis Jaya sejak 2024 semasa pemerintahan penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera. *

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan