JAKARTA,dewadet.com-Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika mengungkapkan faktor pemicu maraknya peredaran rokok ilegal di dalam negeri. Salah satunya, perbedaan harga yang sangat tinggi antara rokok ilegal dan legal.

Menurut Putu Juli, harga rokok legal jauh lebih mahal dari rokok ilegal karena porsi beban pajak dan cukai yang besar di dalam struktur harga sebatang rokok.

Kata Putu Juli, sekitar 70 persen komponen biaya di dalam harga rokok adalah pajak dan cukai. Itu berarti masuk ke kantong pemerintah. Karena itu, imbuh dia, rokok menjadi sangat sensitif terhadap kenaikan cukai, yang kemudian dapat memicu peralihan konsumsi.

Baca juga:Kemenkes Utus Dokter Anestesi ke RSUD Maumere

“Karena rokok ini sangat sensitif sekali ya terhadap cukai, dan kalau ada kenaikan itu terjadi shifting, jadi baik golongan maupun jenisnya,” katanya, dikutip Rabu 8 Oktober 2025).

Dia mengatakan, perbedaan harga akibat adanya 70 persen komponen biaya cukai dan pajak antara rokok legal dan ilegal menciptakan ketimpangan yang signifikan. Dengan beban cukai yang tinggi, pelaku usaha yang tidak resmi cenderung mencari celah untuk mengedarkan rokok ilegal.

“Kalau sekarang yang 70 persen itu tidak diambil, bisa dibayangkan. Playing field-nya sudah tidak seimbang, sangat jauh jomplangnya,” tegas Putu.

“Orang itu dengan cukai yang tinggi, keinginan untuk mengedarkan rokok ilegal akan tinggi sekali. Dengan tidak ada komponen 70 persen, maka harga rokoknya bisa sangat murah dia jual dibandingkan dengan yang melakukan secara legal,” ujarnya.

Baca juga:Orang Miskin Habiskan Uang Belanja Beras dan Rokok

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2026.

Kebijakan ini memberikan angin segar bagi industri hasil tembakau (IHT) yang selama ini mengupayakan penundaan kenaikan cukai demi menjaga daya saing dan keberlanjutan usaha.

“Saya tanya, kan, cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata? 57 persen, wah tinggi amat, Firaun lu,” kata Purbaya di kantornya beberapa waktu lalu.* (CNBC Indonesia)

Editor: Eugenius Moa

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan