DPO Kredit Fiktif BRI Rp 3,6 Miliar Serahkan Diri ke Kejaksaan Negeri Sikka
MAUMERE,dewadet.com-Tersangka SM, satu dari tiga tersangka Daftar Pencarian Orang atau DPO kasus kredit fiktif Rp 3,6 miliar pada BRI Cabang Maumere, Senin pagi 27 Oktober 2025 menyerahkan diri kepada penyidik Kejaksaan Negeri Sikka di Maumere,Pulau Flores, Provinsi NTT. Dua DPO lainya, ADES dan DDH belum diketahui keberadaanya.
SM tiba di Kantor Kejari Sikka sekitat pukul 08.00 Wita. Setelah menjelani pemeriksaan, sekitar pukul 10.00 Wita, SM mengenakan rompi tahanan dan dibawah ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Maumere.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Maumere, Okky Prasetyo, membenarkan penahan SM. Ia mengirim beberapa gambar penahanan tersangka, 11 hari pasca penetapan tersangka dan status DPO.
Informasi lain menyebutkan semenjak SM berhenti bekerja di BRI Maumere, dia merantau mencari pekerjaan di Kalimantan. SM merupakan salah seorang dari delapan tersangka kasus kredit fiktif BRI yang merugikan bank plat merah itu senilai Rp 3,6 miliar.
Dari delaoan tersangka itu, tiga orang ditahan sejak 16 Oktober 2025. Sehati kemudian pada Jumat 17 Oktober 2025 ditetapkan dua tersangka merupakan pasangan suami-istri, YD dan YS. Mereka ditangkap pihak kejaksaan di Lewoleba, Kabupaten Lembata. Sedangkan tiga orang menyandang DPO.
Dari kedelapan pelaku, dua orang pernah menjabat menteri ketika kasus kredit fiktif terjadi. Sedangkan enam orang lainnya berstatus sebagai calo kredit fiktif yang bekerjasama dengan menteri.
Diberitakan sebelumnya Kejari Sikka menetapkan delapan tersangka kredit fiktif BRI yakni AVAD L, MJ, YM (sedang dalam perkara yang lain), YD, YS, ADES, tiga irang berstatus daftar pencarian orang atau DPO, yakni ADES, DDH, SM.
Kasus kredit fikif yang mirip terjadi di seluruh Indonesia menimpa tiga kantor unit BRI yakni BRI Unit Nita terjadi pada periode Mei 2021 sampai bulan Desember 2022 merugikan negara Rp. 1.151.809.771.
Baca juga:Suami-Istri Calo Kredit Fiktif BRI Maumere, Diciduk di Lewoleba, ‘Sekeranjang’ ke Rutan Maumere
Kemudian BRI Unit Kewapante, berlangsung selama periode Mei 2021 sampai bulan Mei 2023 dengan kerugian negara Rp 1.376.471.078, dan BRI Unit Paga, berlangsung selama bulanJanuari 2023 sampai dengan Agustus 2023 sejumlah Rp 1.164.839.894. *





