MAUMERE,dewadet.com-Penasehat hukum Fransisco Soarez Pati, SH, dan Maria Matias S.Bala Kayun,SH mengadukan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Lembata, Yohanes Mangara Uli Simarmata, SH kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI.

Pengaduan itu terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran asas legalitas, maladministrasi eksekusi dan pelanggaran kode etik profesi.

Surat pengaduan tersebut juga dikirimkan Sisco Pati kepada wartawan, Rabu siang 4 Februari 2026 di Maumere, setelah ia mendapat kepastian suratnya telah sampai ke tujuan Kejaksaan Agung RI.

Sisco mengatakan telah menelpon Kasi Pidsus Kejari Lembata pada hari Jumat pekan lalu.  Selama satu menit pembicaraan, Sisco sampaikan tentang cara membaca amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Kupang.

“Saya sampaikan bahwa kita belum bersepakat tentang cara membaca amar putusan PT Tipikor Kupang. Bagi kami uang Rp 1,5 miliar itu sudah termasuk di dalamnya Rp 1 miliar yang sudah dikembalikan. Tetapi  bapak (Kasi Pidsus) berpendapat lain, uang Rp 1 ,5 miliar berdiri sendiri.  Kami tidak punya wewenang menghalangi bapak ekseksusi, tetapi klien kami  berhak laporkan bapak. Hari Senin  (2 Februari 2026) saya akan  laporkan bapak ke  Kejakssan Agung. Dia jawab singkat oh..  silahkan,” Sisco menirukan pembicaraan dengan Kasi Pidsus Kejari Lembata.

Baca juga:Kejari Sikka Terburu-Buru Eksekusi Terpidana Proyek Aeliba

“Saya tidak pernah main sembunyi-sembunyi. Saya buat apa yang omong, dan saya omong apa yang saya buat,” tegas Sisco.

Penasehat hukum terpidana Leli Yumina, menjelaskan bahwa pengaduan itu terkait eksekusi pasca putusan MA RI Nomor 8621 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Agustus 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Putusan itu menjadi dasar eksekusi oleh Kejari Lembata.

Dijelaskan Sisco, amar putusan banding Pengadilan Tinggi Kupang menyatakan uang Rp 1 miliar yang dititipkan klienya telah diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dengan sisa kewajiban Rp 591.974.000.

Pembayaran uang pengganti diakui Sisco merupakan salah satu pidana tambahan yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan bukan tambahan nominal di luar amar putusan. Amar putusan itu bersifat final, limitatif, dan tidak membuka ruang interpretasi lain.

Baca juga:Sekda Sikka dan Kepala Badan Kepegawaian Dilaporkan ke Ombudsman NTT, Wakil Bupati Sikka: Silahkan Berproses

“Tetapi dalam pelaksanaan eksekusi, Yohanes menafsirkan  sepihak bahwa klienya tetap membayar seluruh Rp 1.591.974.000 mengabaikan ketetapan amar putusan yang telah memperhitungkan Rp 1 miiliar. Tindakan ini merupakan pelaksanaan eksekusi di luar amar putusan,  bertentangan dengan asas legalitas, kepastian hukum, dan due process of law,” tegas Sisco Pati.

Lebih lanjut, pada 23 Oktober 2025,  Yohanes  memanggil suami klienya menghadap di Kantor Kejari Lembata. Dalam pertemuan tersebut, ia menyatakan bahwa penafsiran uang pengganti dianggap keliru dan menuntut klienya membayar Rp 1.591.974.000.

“Seolah-olah uang Rp 1 miliar yang telah dititipkan dan ditetapkan dalam amar putusan tidak pernah ada,” kata Sisco.

Ditegaskan lagi, pernyataan ini tidak dituangkan dalam bentuk penetapan, berita acara atau keputusan tertulis, sehingga bersifat sepihak, melampaui kewenangan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

Baca juga:Penutupan Pasar Wuring: Sebuah Kajian Sosiologi Hukum

Selanjutnya, tanggal 8 Desember 2025, kata Sisco,  Yohanes berulang kali menelpon suami klienya. Padahal dia tahu nomor telphonya selaku penasihat hukum yang diberi kuasa.

Dia menagih pembayaran uang pengganti, mengancam penyitaan dan pelelangan aset, meski pada saat yang sama ia mengakui proses pelelangan memerlukan waktu lama.

“Tekanan psikologis terhadap keluarga klien saya tanpa dasar hukum tertulis, tanpa keputusan resmi dan tanpa mekanisme eksekusi yang transparan,” tegas Sisco.

Karena desakan Yohanes,lanjut Sisco,  tanggal 9 Desember 2025, suami kliennya mengangsur Rp 100 juta. Kemudian 23 Januari 2026 kembali melakukan pembayaran Rp 50 juta.

Baca juga:Oknum Polisi Polres Lembata Dipecat Bawa Lari Anak di Bawah Umur

“Yohanes seharusnya minta pembayaran langsung kepada klien saya, sesuai  amar putusan, tidak membebankan pihak lain yang tidak memiliki keterkaitan hukum dengan perkara,” imbuh Sisco.

Menurut Sisco, praktik semacam ini bila  dibiarkan menciptakan preseden  buruk. Amar putusan pengadilan final dapat diabaikan dan diganti tafsir sepihak pejabat eksekutor, merusak marwah, integritas dan wibawa institusi kejaksaan.

“Kami memohon agar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI memerintahkan pemeriksaan terhadap Yohanes,” pungkas Sisco.*

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan